Tentang KamiArtikel TerbaruUpdate Terakhir |
Klik x untuk menutup hasil pencarianCari di situs SOTeRI Pengakuan Iman Westminster (1647)Pada tahun 1642 mulailah di negeri Inggris perang saudara antara Raja Charles I dan Parlemen, yang berakhir dengan pelaksanaan hukuman mati atas Charles pada tahun 1649 dan dengan pengumuman Republik (Commonwealth). Kekuatan oposisi sebagian besar terdiri dari kaum Puritan (mereka yang ingin menghilangkan segala ketidakmurnian dari gereja, dari Latin purus=murni), yaitu para penganut Calvinisme, namun berbeda pendapat dalam hal tata gereja dan peranan negara di dalam gereja. Kaum Puritan berhasil menghapuskan jabatan uskup dalam Gereja Anglikan, dan memulai reformasi tuntas gereja itu dalam Sinode Westminster (1643-1647), Westminster adalah gedung gereja di kota London). Dalam sinode itu kaum Puritan merupakan kekuatan dominan. Pada tahun 1648 sinode menerima karangan pengakuan iman yang baru(yang telah disusun dua tahun dua tahun sebelumnya), yang sama sekali berjiwa Calvinis. Dalam Gereja Inggris, pengakuan iman Westminster itu sama seperti tata gereja presbiterial, hanya berlaku selama beberapa tahun. Pada tahun 1660 putera sulung Charles I diakui sebagai Raja Inggris dengan nama Charles II, dan reformasi Gereja Anglikan ditiadakan. Akan tetapi sementara itu Gereja Presbiterian di Skotlandia menerima pula Pengakuan iman Westminster(1646). Dan dalam abad-abad yang berikut semua gereja yang serumpun dengannya dalam dunia berbahasa Inggris ikut menerimanya, sehingga pengakuan iman Westminster merupakan pengakuan iman yang paling tersebar luas dalam lingkungan Calvinisme. Acuan ke nas-nas Alkitab berbeda-beda dalam berbagai edisi Pengakuan iman Westminster yang ada; kami mengambilnya dari edisi kritis terbitan S.W. Carruther, The Westminster Confenssion of Faith, Manchester [1938]. 1. Terang alam dan karya-karya penciptaan serta pemeliharaan memperlihatkan kebaikan hikmat, dan kuasa Allah sedemikian rupa, hingga manusia tidak dapat berdalih. [a]"Namun, semua ini tidak cukup untuk memberi pengetahuan mengenai Allah dan kehendak-Nya yang perlu untuk keselamatan.[b] Oleh karena itu, Tuhan berkenan menyatakan diri dan menampakkan kehendak-Nya itu kepada Gereja-Nya pada berbagai masa serta dengan berbagai cara,[c]dan kemudian menyajikannya seluruhnya secara tertulis, dengan maksud supaya kebenaran dipelihara dan disebarkan dengan lebih baik dan supaya Gereja diteguhkan dan dihibur berhadapan dengan godaan daging dan dengan kebencian Iblis serta dunia.[d] Maka itu, Kitab Suci sangat perlu,[e] sebab cara-cara yang dulu Allah pakai untuk menyatakan kehendak kehendak-Nya kepada umat-Nya kini telah berhenti.[f]
2. Dalam apa yang dinamakan Kitab Suci atau Firman Allah yang tertulis, kini dicakup semua Kitab Perjanjian Lama dan Perjanjian Baru, yaitu yang ini: Dalam Perjanjian Lama: Kejadian, Keluaran, Imamat, Bilangan, Ulangan, Yosua, Hakim-hakim, Rut, 1 Samuel, 2 Samuel, 1 Raja-Raja, 2 Raja-Raja, 1 Tawarikh, 2 Tawarikh, Ezra, Nehemia, Ester, Ayub, Mazmur, Amsal, Pengkhotbah, Kidung Agung, Yesaya, Yeremia, Yehezkiel, Daniel, Hosea, Yoel, Amos, Obaja, Yunus, Mikha, Nahum, Habakuk, Zefanya, Hagai, Zakharia, Maleakhi. Dalam Perjanjian Baru: Injil menurut Matius, Markus, Lukas, Yohanes, Kisah Para Rasul, Surat Paulus kepada jemaat di Roma, 1 Korintus, 2 Korintus, Galatia, Efesus, Filipi, Kolose, 1 Tesalonika, 2 Tesalonika, 1 Timotius, 2 Timotius, Titus, Filemon, Surat kepada orang Ibrani, Surat Yakobus, Surat Petrus yang pertama dan kedua, Surat Yohanes yang pertama, kedua, dan ketiga, Surat Yudas, Wahyu. Semua Kitab itu diberikan melalui ilham dari Allah, agar menjadi patokan iman dan kehidupan.(a)
3. Kitab-Kitab yang lazim dinamakan Kitab-Kitab Apokrif tidak diilhami oleh Allah, dan sebab itu tidak termasuk Kanon Alkitab. Oleh karena itu, kitab-kitab tersebut tidak berwibawa dalam Gereja Allah dan seharusnya tidak diterima secara resmi atau digunakan dengan cara lain dari tulisan-tulisan manusiawi lainnya.(a)
4. Wibawa Kitab Suci, yang membuatnya layak dipercayai dan dipatuhi, tidak tergantung pada kesaksian seorang pun atau gereja apa pun, tetapi seluruhnya tergantung pada Allah, Pengarangnya(yang adalah kebenaran sendiri). Oleh karena itu, Kitab Suci itu harus diterima, sebab Kitab itu adalah Firman Allah."
5. Kita boleh saja terdorong dan terbawa untuk memandang tinggi dan menghormati Kitab Suci oleh kesaksian Gereja.[a] Lagi pula, sejumlah alasan lain lagi menghasilkan bukti berlimpah-limpah bahwa Kitab Suci itu Firman Allah, yaitu sifat surgawi isinya, keampuhan ajarannya, keluhuran gaya bahasanya, keselarasan semua bagiannya, tujuan keseluruhannya (yakni memberi segala kemuliaan kepada Allah), disingkapkannya sepenuhnya satu-satunya jalan keselamatan untuk manusia, keunggulannya yang tidak tertandingi dari sejumlah besar segi lain, dan kesempurnaannya yang genap. Kendati demikian, kita yakin dan pasti sepenuhnya tentang kebenarannya yang tidak bisa mengandung kesalahan dan tentang wibawanya yang ilahi, berdasarkan karya Roh Kudus dalam batin kita, yang memberi kesaksian melalui dan bersama Firman itu dalam hati kita.[b]
6. Seluruh rencana Allah mengenai segala sesuatu yang perlu demi kemuliaan-Nya sendiri dan demi keselamatan, iman, serta kehidupan manusia, tercantum secara tersurat dalam Alkitab atau dapat dijabarkan dari Alkitab melalui penalaran yang tepat dan tak terelakkan. Kapan pun, tidak satu pun boleh ditambahkan padanya, apakah oleh wahyu-wahyu baru dari Roh, atau oleh tradisi-tradisi manusia.[a] Meskipun demikian, kami mengakui bahwa diperlukan penerangan batin oleh Roh Allah agar kita memahami hal-hal yang dinyatakan dalam Firman dan dengan demikian memperoleh keselamatan.[b] Kami mengakui pula bahwa dalam ibadah kepada Allah dan dalam pemerintahan oleh Gereja terdapat situasi yang serupa dengan yang pada galibnya muncul dalam urusan manusiawi dan dalam masyarakat umum. Hal-hal seperti itu harus diatur dengan memakai terang kodrati dan kebijaksanaan Kristen, menurut kaidah-kaidah umum dalam Firman, yang senantiasa perlu diperhatikan.[c]
7. Tidak semua hal dalam Alkitab sama-sama jelas dengan sendirinya, sama-sama terang bagi semua orang.[a] Akan tetapi, hal-hal yang perlu diketahui, dipercayai, dan dipatuhi demi keselamatan dikemukakan dan disingkapkan dengan begitu jelas dalam salah satu bagiannya, sehingga baik orang berpendidikan maupun orang yang tidak berpendidikan, sanggup mencapai pengertian memadai tentangnya.[b]
8. Perjanjian Lama dalam bahasa Ibrani(bahasa ibu umat Allah pada zaman dulu) dan Perjanjian Baru dalam bahasa Yunani (yang ada pada masa Perjanjian Baru ditulis umum dikenal bangsa-bangsa) diilhamkan secara langsung oleh Allah. Dia menjaga juga, melalui perhatian dan pemeliharaan-Nya yang khusus, supaya keduanya tetap murni sepanjang zaman. Oleh karena itu, Perjanjian Lama dan Perjanjian Baru itu autentik,[a] sehingga, bila timbul perselisihan pendapat dalam hal agama, Gereja selalu harus menjadikannya sebagai instansi banding yang tertinggi.[b] Tetapi, bahasa-bahasa asli itu tidak dikenal oleh seluruh umat Allah, padahal umat itu berhak atas Alkitab dan Alkitab itu penting bagi mereka, dan mereka diperintahkan membaca serta menyelidikinya dengan rasa takut kepada Allah.[c] Oleh karena itu, bila Alkitab datang kepada sesuatu bangsa, orang wajib menerjemahkannya ke dalam bahasa rakyat,[e] supaya Firman Allah diam secara berlimpah dalam semua orang, sehingga mereka menyembah Dia dengan cara yang dapat berkenan kepada-Nya dan mempunyai pengharapan oleh ketekunan dan penghiburan dari Kitab Suci.[f]
9. Yang menjadi kaidah yang tidak dapat keliru dalam menafsirkan Alkitab ialah Alkitab itu sendiri. Oleh karena itu, bila timbul persoalan berkenaan dengan arti yang sebenarnya dan genap salah satu nas Alkitab - arti itu bukannya jamak, melainkan tanggal - maka nas itu harus diselidiki dan dipahami melalui nas-nas lain, yang berbicara lebih jelas.
10. Hakim Tertinggi, yang olehnya semua perselisihan pendapat perihal agama mesti diputuskan, dan semua dekret konsili-konsili, pendapat pengarang-pengarang kuno, ajaran manusia, dan ucapan-ucapan Roh melalui orang-orang perseorangan [1] harus diperiksa, dan yang keputusan-Nya wajib kita terima dengan patuh, tidak lain adalah Roh Kudus, yang bersabda dalam Alkitab.[a]
1. Hanya ada satu [a] Allah yang esa,yang hidup dan sejati. [b] Zat-Nya dan kesempurnaan-Nya tidak terbatas;[c] Dia adalah Roh yang maha murni.[d]tidak kelihatan,[e] tidak memiliki badan, anggota-anggota badan, [f]atau bernafsu, [g] tidak berubah-ubah;[h] tidak terhingga, [i] abadi,[j]tidak terpahami; [k] mahakuasa, [l]berhikmat sempurna,[m]mahakudus,[n]mahabebas,(O)mahamutlak. [p]Dia menjadikan segala sesuatu demi kemulian-Nya sendiri[q]menurut rencana kehendak- Nyayang tidak berubah-ubah dan mahaadil. [r]Dia mahapengasih,[s] mahamurah,penyayang, panjang sabar, berlimpah kebaikan dan kebenaran-Nya. Dia mengampuni kesalahan, pelanggarang, dan dosa.[t] Dia adalah Pemberi upah kepada orang yang sungguh-sungguh mencari Dia.[u] Tetapi juga mahaadil dan mahadasyat dalam hukuman-hukuman-Nya;[v]Dia membenci segala dosa,[w] dan sekali-kali tidak akan membebaskan orang yang bersalah dari hukuman.[x]
2. Allah mempunyai seluruh hidup,[a]kemuliaan, [b]kebaikan, [c]kebahagiaan,[d] dari dalam diri-Nya serta tidak memerlukan makhluk apa pun yang telah dijadikan- Nya [e]dan tidak mendapatkan kemuliaan apa pun dari mereka, [f] tetapi hanya memperlihatkan kemuliaan-Nya sendiri di dalam, melalui, untuk dan terhadap mereka. Hanya Dia saja sumber segala sesuatu yang ada. Segala sesuatu adalah dari Dia; oleh Dia, dan kepada Dia, [g] dan Dia berdaulat mutlak atasnya sehingga dapat berbuat olehnya, untuknya, atau terhadapnya apa saja yang berkenan kepada-Nya. [h]Dalam pandangan-Nya semua hal terbuka dan nyata. [i]Pengetahuan-Nya tak mengenal batas, tak dapat keliru dan tidak tergantung pada makhluk,[j] sehingga bagi-Nya tidak ada yang kebetulan atau tak pasti.[k] Dia mahakudus dalam segala perintah-Nya. [l] Kepada-Nya layak diberikan oleh malaikat, atau kepatuhan apa pun yang berkenaan kepada-Nya untuk menuntutnya dari mereka.[m]
3. Dalam kesatuan keAllahan ada tiga Pribadi, yang satu dalam hal Zat-Nya, kuasa-Nya, dan kekekalan-Nya, yaitu Allah Bapa, Allah Anak, dan Allah Roh Kudus,[a] Sang Bapa tidak berasal dari siapa pun, tidak diperanakkan dan tidak keluar; Sang Anak secara kekal diperanakkan dari Sang Bapa;[b] Roh Kudus secara kekal keluar dari Sang Bapa dan Sang Anak.[c]
1. Allah, dari kekal, telah menetapkan segala sesuatu yang terjadi, melalui rencana kehendak-Nya sendiri yang berhikmat sempurna dan mahakudus, dengan bebas dan tidak dapat diubah-ubah. [a] Namun, dengan demikian Allah tidak menjadi Penyebab dosa, [b] kehendak makhluk tidak diperkosa, dan kebebasan atau sifat kebetulan sebab-sebab sekunder[1] tidak dihapuskan, malah diteguhkan. [c]
2. Meskipun Allah mengetahui segala sesuatu yan8g akan atau dapat terjadi dalam keadaan apa pun yang dapat diandaikan,[a] Dia tidak memutuskan sesuatu apa pun karena dilihat-Nya lebih dahulu bahwa hal itu bakal berlangsung, atau akan terjadi kalau keadaan ini atau itu berlaku.[b]
3. Oleh keputusan Allah, demi pernyataan kemuliaan-Nya, beberapa orang dan malaikat[a] dipredestinasi untuk kehidupan yang kekal, beberapa lagi telah dari semula telah ditentukan untuk kematian yang kekal. [b]
4. Malaikat-malaikat dan orang-orang yang telah dipredestinasikan dan dari semula ditentukan dengan demikian itu, ditunjukkan secara khusus dan penunjukan itu tidak mungkin diubah. Jumlah mereka begitu pasti dan definitif, sehingga tidak dapat ditambahkan atau dikurangkan. [a]
4. Malaikat-malaikat dan orang-orang yang telah dipredestinasikan dan dari semula ditentukan dengan demikian itu, ditunjukkan secara khusus dan penunjukan itu tidak mungkin diubah. Jumlah mereka begitu pasti dan definitif, sehingga tidak dapat ditambahkan atau dikurangkan.[a]
5. Anggota umat manusia yang dipredestinasi untuk kehidupan, telah dipilih Allah sebelum dasar dunia diletakkan, menurut maksud-Nya yang kekal dan yang tak dapat berubah-ubah, dan menurut rencana yang tersembunyi serta perkenan kehendak-Nya. Dia telah memilih mereka di dalam Kristus untuk menerima kemuliaan kekal,[a]semata-mata berdasarkan rahmat-Nya yang cuma-cuma dan kasih-Nya. Iman, atau perbuatan baik, atau ketekunan dalam iman atau perbuatan baik itu, atau hal lain apapun yang bagaimanapun dilihat-Nya lebih dahulu alam makhluk, tidak mungkin menjadi syarat atau sebab yang mendorong Dia untuk berbuat begitu.[b] Semua itu dilakukan-Nya demi pujian rahmat-Nya yang mulia.[c]
6. Sebagaimana Allah telah menentukan orang-orang terpilih untuk kemuliaan, begitu pula, oleh maksud kekal dan mahabebas kehendak-Nya, telah ditentukan-Nya dari semula semua sarana untuk itu.[a] Oleh karena itu, orang terpilih, yang telah jatuh dalam diri Adam, ditebus oleh Kristus,[b] dipanggil dengan ampuh untuk percaya kepada Kristus oleh Roh-Nya yang bekerja pada waktu yang tepat, dibenarkan, diangkat menjadi anak, dikuduskan,[c] dan dipelihara oleh kekuatan- Nya melalui iman, hingga menerima keselamatan.[d] Tidak ada yang ditebus oleh Kristus, dipanggil dengan ampuh, dibenarkan, diangkat menjadi anak, dikuduskan, dan diselamatkan selain mereka yang dipilih saja.[e]
7. Menurut rencana kehendak-Nya yang tidak terselami, yang membuat Dia mengulurkan atau menahan anugerah menurut perkenan-Nya, demi kemuliaan kedaualatan-Nya atas makhluk-Nya, Allah telah berkenan untuk melewatkan umat manusia selebihnya, dan menentukan agar mereka dikenai keaiban dan murka atas dosa mereka, demi pujian keadilan-Nya yang mulia.[a]
8. Ajaran tentang misteri luhur ini, yaitu predestinasi, harus diuraikan dengan kearifan yang khusus dan sangat hati-hati,[a] supaya orang-orang yang menaruh perhatian kepada kehendak Allah yang dinyatakan dalam Firman-Nya, dan yang mematuhinya, boleh menimba keyakinan akan pemilihan kekal mereka dari kepastian panggilan mereka yang ampuh.[b] Maka itu, ajaran ini akan menyediakan bahan pujian, penghormatan, dan kekaguman terhadap Allah, [c] dan kerendahan hati, kerajinan, dan penghiburan berlimpah bagi semua orang yang sungguh-sungguh taat kepada Injil.[d]
1. Allah, Bapa, Anak, dan Roh Kudus [a] telah berkenan, demi penyataan kemuliaan kekuasaan, hikmat, dan kebaikan-Nya yang kekal, [b] pada mulanya menciptakan, artinya menjadikan dari yang tiada dunia beserta segala isinya yang kelihatan dan yang tidak kelihatan, dalam waktu enam hari, dan semuanya sungguh amat baik.[c]
2. Setelah Allah menjadikan semua makhluk lainnya, Dia menciptakan manusia, laki-laki dan perempuan, [a] dengan jiwa yang berbudi dan tak dapat mati,[b] diperlengkapi dengan pengetahuan, kebenaran dan kekudusan sejati, menurut gambar-Nya sendiri,[c] dengan isi hukum Allah tertulis dalam hati mereka[d] dan dengan kemampuan memenuhinya.[e] Namun, manusia itu dapat melakukannya sendiri, yang dapat mengalami perubahan. [f] Di samping hukum ini, yang tertulis dalam hatinya, mereka diperintahkan untuk tidak makan buah pohon pengetahuan tentang yang baik dan yang jahat. Selama dengan mematuhi perintah itu, mereka berbahagia oleh persekutuan dengan Allah,[g] dan mereka berkuasa atas segala makhluk.[h]
1. Allah, Pencipta Agung segala sesuatu, menopang,[a] mengendalikan, mengatur, dan memerintah semua makhluk, kejadian, dan dalam hal,[b] dari yang paling besar hingga yang paling kecil,[c] melalui pemeliharaan-Nya yang berhikmat sempurna dan mahakudus, [d] menurut pra-pengetahuan-Nya yang tidak dapat keliru,[e] dan menurut rencana kehendak-Nya sendiri, yang bebas dan tak dapat berubah-ubah,[f] agar kemuliaan hikmat, kuasa, keadilan, kebaikan, dan kemurahan dipuji-puji.[g]
2. Dari sudut pandangan pra-pengetahuan dan dekret Allah, yang adalah Penyebab pertama, semua hal berlangsung dengan cara yang tidak dapat diubah atau digagalkan.[a] Namun, oleh pemeliharaan yang sama, ditetapkan-Nya agar semua hal itu terjadi secara mutlak perlu, bebas, atau kebetulan, sesuai dengan sifat sebab-sebab sekunder.[b]
3. Dalam pemeliharaan-Nya yang biasa, Allah menggunakan sarana-sarana.[a] Kendati demikian, Dia bebas berkarya di luar.[b] di atas,[c] dan bertentangan dengannya, menurut perkenan-Nya.[d]
4. Kuasa Allah yang mahakuat, hikmat-Nya yang tidak terselami, dan kebaikan-Nya yang tidak terhingga tampak dalam pemeliharan-Nya sedemikian rupa, hingga bahkan juga meliputi kejatuhan pertama dan semua dosa itu dibiarkan saja.[b] Sebaliknya, Dia membiarkan dosa-dosa itu sekaligus membatasinya dengan cara yang berhikmat sempurna dan mahakuat,[c] dan selain itu mengatur dan mengendalikannya, dengan perencanaan yang beraneka ragam, demi tujuan-Nya yang kudus. [d] Sekalipun demikian, sifatnya yang berdosa datang dari makhluk, bukan dari Allah, sebab Dia, yang adalah mahakudus dan mahaadil, tidak mungkin menyebabkan atau membenarkan dosa.[e]
5. Allah yang berhikmat sempurna, mahaadil, dan mahamurah itu sering membiarkan anak-anak-Nya untuk sementara waktu menghadapi berbagai godaan dan kerusakan hati mereka sendiri, untuk menghukum mereka atas dosa-dosa mereka di masa lalu atau untuk membuka mata mereka bagi kekuatan tersembunyi kerusakan dan tipu daya hatinya. Maksud-Nya agar mereka dibuat rendah hati, [a] dan untuk membuat mereka semakin erat dan terus menerus tergantung pada sokongan dari diri-Nya, dan semakin waspada terhadap segala kesempatan berdosa yang bakal timbul. Di samping itu, ada lagi berbagai tujuan lain yang adil serta kudus.[b]
6. Hati orang-orang jahat dan fasik dibutakan dan ditegarkan Allah, [a] selaku Hakim yang adil, karena dosanya di masa lalu. Dia menahan anugerah-Nya dari mereka, yang sanggup menerangi akal budi mereka dan mempengaruhi hati mereka.;[b] adakalanya Dia malah mencabut pemberian yang telah mereka peroleh,[c] dan menghadapkan mereka pada hal-hal yang, karena kerusakan mereka, menjadi alasan untuk berdosa. [d] serta menyerahkan mereka pada hawa nafsu mereka sendiri, godaan dunia, dan kuasa iblis.[e] Oleh karena itu, hati mereka malah bertambah keras, pun sementara mereka berada dalam lingkungan pengaruh sarana- sarana yang Allah pakai untuk memperlunak hati orang-orang lain.[f]
7. Sebagaimana pemeliharaan Allah secara umum menjangkau semua makhluk, begitu juga dengan cara yang sangat istimewa pemeliharaan itu mengasuh Gereja-Nya dan mengatur segala hal untuk mendatangkan kebaikan bagi Gereja itu.[a]
1. Nenek moyang kita yang pertama dibujuk oleh kelicikan dan godaan iblis, dan berdoa dengan memakan buah yang terlarang.[a] Allah berkenan, menurut rencana- Nya yang hikmat dan kudus, membiarkan dosa mereka itu terjadi, sebab dia bermaksud hendak memberinya tempat demi kemuliaan-Nya sendiri.[b]
2. Oleh dosa itu mereka jatuh sehingga kehilangan kebenaran mereka yang semula dan persekutuan dengan Allah. [a] Dengan demikian mereka mati dalam dosa[b]dan sama sekali tercemar dalam segala bakat serta bagian jiwa dan tubuh mereka.[c]
3. Oleh karena mereka adalah cikal bakal seluruh umat manusia maka kesalahan yang disebabkan dosa ini dianggap sebagai kesalahan seluruh keturunannya, [a] yang berasal dari mereka karena diperanakkan dengan cara yang biasa.[b], dan kematian dalam dosa dan kodrat yang rusak itu diteruskan kepada mereka ini.
4. Kerusakan semula ini membuat kita sama sekali kehilangan kemampuan dan kekuatan kita serta menentang segala kebaikan,[a] dan dengan senang hati melakukan apa saja yang jahat.[b] Darinya berasal segala pelanggaran nyata.[c]
5. Selama hidup ini, kerusakan kodrat itu tetap ada dalam diri mereka yang telah dilahirkan kembali. [a] Meskipun kerusakan itu telah diampuni dan dimatikan melalui Kristus, kerusakan itu sendiri dan semua gerak geriknya sungguh-sungguh merupakan dosa dalam arti yang sebenarnya.[b]
6. Tiap-tiap dosa, baik yang asli maupun yang nyata, merupakan pelanggaran hukum Allah yang adil, dan bertentangan dengan hukum itu. [a] Karena itu, dosa itu, karena sifatnya sendiri, mendatangkan kesalahan pada orang berdosa, [b] yang menyebabkan ia tidak bisa tidak kena murka Allah [c] dan kutuk hukum Taurat, [d] dan dengan demikian harus mengalami kematian [e] bersama dengan segala kemalangan, yang rohani,[f] jasmani,[g] dan kekal.[h]
1. Jarak antara Allah dengan ciptaan sangat besar. Makhluk-makhluk berbudi harus mematuhi Dia sebagai Pencipta mereka, namun mereka tidak dapat bersukacita dalam Dia sebagai kebahagiaan dan pahala mereka kecuali karena keramahan Allah yang datang dari kehendak-Nya yang bebas. Sikap ramah itu berkenan diungkapkan-Nya dengan cara perjanjian.[a]
2. Perjanjian pertama yang diikat dengan manusia, adalah perjanjian perbuatan.[a] Di dalamnya, kepada Adam dan dalam dia kepada keturunannya,[b] dijanjikan kehidupan, dengan syarat ketaatan yang sempurna dan perseorangan.[c]
3. Oleh kejatuhannya, manusia telah membuat dirinya tidak sanggup lagi memperoleh kehidupan melalui perjanjian itu. Maka itu, Tuhan berkenan membuat perjanjian yang kedua,[a] yang lazim disebut perjanjian anugerah. Di dalamnya Dia menawarkan kepada orang-orang berdosa kehidupan dan keselamatan oleh Yesus Kristus, berdasarkan rahmat semata-mata. Tawaran itu disertai tuntutan agar mereka percaya kepada-Nya demi keselamatannya, [b] dan janji akan menganugerahkan Roh Kudus-Nya kepada semua orang yang ditentukan akan memperoleh kehidupan kekal, untuk menjadikan mereka rela dan sanggup percaya.[c]
4. Perjanjian anugerah itu acap kali dikemukakan dalam Alkitab dengan nama wasiat. Nama itu mengacu pada kematian Yesus Kristus, yang adalah pembuat wasiat itu, dan pada warisan kekal serta segala hal yang termasuk padanya, yang diwariskan di dalam wasiat itu.[a]
5. Perjanjian itu diselenggarakan dengan cara yang berlainan pada masa hukum Taurat dan pada masa Injil.[a] Pada zaman hukum Taurat, perjanjian itu diselenggarakan melalui janji-janji, nubuat-nubuat, kurban-kurban persembahan, sunat, anak domba Paskah, dan kias-kias serta pranata-pranata lain yang diberikan kepada bangsa Yahudi dan yang semuanya merupakan perlambang yang menunjuk kepada Kristus yang akan datang.[b] Untuk masa itu, hal-hal tersebut memadai dan ampuh, sehingga, melalui karya Roh Kudus, dapat mengajarkan dan membina orang-orang terpilih dalam kepercayaan kepada Mesias yang telah dijanjikan. [c] Oleh Dia mereka pun beroleh pengampunan penuh dosa-dosa mereka dan keselamatan kekal. Pada zaman itu, perjanjian tersebut disebut Perjanjian Lama.[d]
6. Pada zaman Injil, ketika Kristus, yang adalah wujudnya,[a] telah diperkenalkan, lembaga-lembaga yang menjadi sarana pelaksanaan perjanjian anugerah itu adalah pemberitaan Firman dan pelayanan sakramen Baptisan dan Perjamuan Tuhan.[b] Jumlahnya memang kurang, dan pelayanannya lebih sederhana dan kurang megah secara lahiriah. Namun, di dalamnya perjanjian itu diperkenalkan secara lebih penuh dan nyata serta dengan keampuhan rohani yang lebih besar,[c] kepada semua bangsa, baik orang Yahudi maupun bangsa-bangsa.[d] Pada zaman itu, perjanjian tersebut disebut Perjanjian Baru.[e] Jadi, tidak ada dan perjanjian anugerah, yang berbeda wujudnya, tetapi satu saja, yang berlainan cara pelaksanaannya.[f]
1. Allah telah berkenan, dalam rencana-Nya yang kekal, memilih dan menetapkan Tuhan Yesus, Anak-Nya yang tunggal, menjadi Pengantara Antara Allah dan manusia,[a] Nabi,[b] dan Raja,[d] Kepala dan Juruselamat Gereja-Nya,[e] Ahli Waris segala sesuatu, [f] dan Hakim dunia.[g] Kepada-Nya diberikan-Nya, dari kekekalan, suatu umat agar menjadi keturunan-Nya[h] dan agar pada waktunya ditebus, dipanggil, dibenarkan, dikuduskan, dan dimuliakan oleh-Nya.[i]
2. Anak Allah, Pribadi yang kedua dalam Trinitas, yang adalah Allah yang sejati dan kekal, se-Zat dan setara dengan Sang Bapa, setelah genap waktunya mengenakan tabiat manusiawi[a] bersama segala sifat hakiki dan kelemahan umumnya, namun tanpa dosa, [b] ketika Dia di kandung oleh kuasa Roh Kudus dalam kandungan Anak Dara Maria, dari zatnya. Caranya begitu rupa, sehingga dua tabiat utuh, sempurna, dan berbeda, yaitu keAllahan dan kemanusiaan, dipertautkan secara tidak terpisahkan dalam satu Pribadi, tanpa perubahan, pembauran atau pencampuran.[d] Pribadi itu adalah Allah sejati dan manusia sejati, namun satu Kristus, satu-satunya Pengantara antara Allah dan manusia.[e]
3. Tuhan Yesus, yang dengan demikian dalam tabiat kemanusiaan-Nya disatukan dengan tabiat keAllahan, dikuduskan dan diurapi dengan Roh Kudus dengan tidak terbatas.[a] Dalam diri-Nya Dia memiliki segala harta hikmat dan pengetahuan.[b] dan menurut perkenan Sang Bapa seluruh kepenuhan harus tinggal di dalam- Nya.[c]Maksudnya supaya Dia, yang kudus, tanpa salah, tanpa noda, penuh kasih karunia dan kebenaran,[d] memiliki seluruh perlengkapan yang perlu untuk menjalankan jabatan Pengantara dan menjadi Jaminan.[e] Dia itu oleh Bapa-Nya, [f] yang menyerahkan segala kuasa dan penghakiman kepada-Nya dan memberi-Nya perintah melaksanakannya.[g]
4. Tuhan Yesus mengemban jabatan itu dengan penuh kerelaan.[a] Agar Dia dapat melaksanakannya, Dia dibuat takluk kepada hukum Taurat, [b] Dia menggenapi hukum itu dengan cara paling sempurna,[c] Dia menanggung sengsara yang paling hebat langsung di dalam jiwa-Nya[d] dan penderitaan yang paling menyakitkan di dalam tubuh-Nya.[e] Dia disalibkan dan mati,[f] Dia dikuburkan dan berada dalam kuasa maut, namun Dia tidak melihat kebinasaan.[g] Pada hari yang ketiga Dia bangkit dari antara orang mati,[h] dengan tubuh yang sama seperti yang telah dikenakan- Nya ketika Dia menderita.[i] Dengan tubuh itu juga Dia naik ke surga. Di sana Dia duduk di sebelah kanan Bapa-Nya[j] dan menjadi Jurusyafaat,[k] dan dari sana Dia akan kembali untuk menghakimi manusia dan para malaikat pada akhir dunia.[l]
5. Oleh ketaatan-Nya yang sempurna, dan oleh karena Dia telah mempersembahkan diri-Nya sendiri satu kali kepada Allah oleh Roh yang kekal, Tuhan Yesus telah memuaskan sepenuhnya keadilan Bapa-Nya, [a] dan memperoleh pendamaian, bahkan juga warisan kekal dalam kerajaan Surga, bagi semua orang yang telah diberikan kepada-Nya oleh Bapa.[b]
6. Karya penebusan baru dikerjakan Kristus secara nyata sesudah inkarnasi-Nya. Namun, kekuatan, keampuhan, dan kebaikan yang dihasilkan oleh karya itu dianugerahkan kepada orang-orang terpilih segala zaman berturut-turut, sejak permulaan dunia, di dalam dan melalui janji-janji, kias-kias, dan kurban-kurban persembahan. Dalam semua itu Dian dinyatakan dan ditandakan sebagai keturunan sang perempuan yang hendak meremukkan kepala ular, dan anak domba yang telah disembelih sejak permulaan dunia, yang tetap sama, baik kemarin maupun hari ini dan sampai selama-lamanya.[a]
7. Dalam karya pengantaraan, Kristus bertindak sesuai dengan kedua tabiat-Nya. Melalui tiap-tiap tabiat dilakukan-Nya apa yang cocok dengan sifatnya masing- masing.[a] Akan tetapi, karena kesatuan Pribadi maka dalam Alkitab apa yang cocok dengan sifat satu tabiat kadang-kadang dihubungkan dengan Pribadi yang diberi nama menurut tabiat yang lain.[b]
8. Kristus dengan pasti dan ampuh menerapkan dan memberikan penebusan kepada semua orang yang untuknya Dia telah memperolehnya.[a] Dia menjadi Jurusyafaat mereka[b] dan menyatakan kepada mereka rahasia-rahasia keselamatan,[c] dalam dan melalui Firman. Melalui Roh-Nya, Dia mendorong mereka dengan ampuh untuk percaya dan menjadi taat; melalui Firman dan Roh-Nya Dia mengendalikan hati mereka;[d] Dia mengalahkan semua musuh mereka dengan kekuatan dan hikmat-Nya yang mahakuasa, dengan memakai cara dan jalan yang paling sesuai dengan rencana keselamatan-Nya yang patut dikagumi dan yang tidak terselami.[e]
1. Allah telah memperlengkapi kehendak manusia dengan kebebasan kodrati yang tidak dipaksa dan tidak ditentukan oleh keharusan alamiah apa pun untuk berbuat baik atau jahat.[a]
2. Ketika masih berada dalam kedudukan tidak bersalah, manusia memiliki kebebasan dan kuasa yang membuatnya mampu menghendaki dan melakukan apa yang baik dan berkenan dan kepada Allah. [a] Akan tetapi, dalam hal itu ia peka terhadap perubahan, sehingga ia dapat saja jatuh dan kehilangan kemampuan itu.[b]
3. Karena jatuh ke dalam keadaan berdosa, manusia sama sekali kehilangan kemampuan menghendaki harta rohani apapun yang menyertai keselamatan.[a] Maka itu, manusia kodrati sama sekali menolak harta itu[b] dan mati dalam dosa,[c] sehingga ia tidak mampu untuk dengan kekuatannya sendiri bertobat atau mempersiapkan diri untuk bertobat.[d]
4. Bila Allah membuat orang berdosa bertobat dan memindahkan dia ke kedudukan seorang yang telah beroleh rahmat, Dia membebaskannya dari perhambaan kodratnya di bawah dosa[a] dan oleh rahmat-Nya semata-mata menjadikan dia mampu menghendaki dan melakukan apa yang baik secara rohani.[b] Akan tetapi, caranya begitu rupa sehingga, disebabkan kerusakan yang masih tinggal padanya, ia tidak menghendaki apa yang baik itu secara sempurna, dan hanya itu saja, tetapi menghendaki juga apa yang jahat.[c]
5. Baru dalam keadaan yang dicapainya setelah dimuliakan, kehendak manusia dikaruniai kebebasan yang sempurna dan tidak peka terhadap perubahan untuk menghendaki apa yang baik semata-mata.[a]
1. Allah berkenan memanggil semua orang yang telah dipredestinasikan-Nya untuk beroleh hidup yang, IV-x/1 kekal, dan hanya mereka itu saja, pada waktu yang telah ditentukan dan disetujui-Nya, dengan ampuh,[a] melalui Firman dan Roh- Nya,[b] dari dalam keadaan yang ditandakan dosa dan maut tempat mereka berada menurut kodratnya, menuju ke rahmat dan keselamatan oleh Yesus Kristus.[c] Dia menerangi akal budi mereka dengan cara rohani dan yang menyelamatkan, agar memahami hal-hal yang dari Allah;[d] Dia menjauhkan dari mereka yang keras seperti batu dan memberi mereka hati yang lunak seperti daging;[e] Dia membaharui kehendak mereka dan dengan kekuatan-Nya yang mahakuasa mengarahkan mereka pada apa yang baik;[f] Dia menarik mereka dengan ampuh kepada Yesus Kristus.[g] Namun, hal itu dilakukan-Nya sedemikian rupa, hingga mereka datang dengan sukarela, karena mereka dibuat rela oleh anugerah-Nya.[h]
2. Panggilan yang ampuh itu berasal dari rahmat Allah yang bebas dan khusus semata-mata, bukan dari apa pun yang dilihat lebih dahulu akan ada dalam diri manusia.[a] Dalam hal ini manusia sama sekali pasif, hingga dia, karena dihidupkan dan dibarui oleh Roh Kudus,[b] dijadikan mampu menjawab panggilan itu dan memeluk anugerah yang ditawarkan dan disampaikan didalamnya.[c]
3. Anak-anak yang terpilih dan yang meninggal dunia waktu masih kanak-kanak, dilahirkan kembali dan diselamatkan oleh Kristus melalui Roh[a] yang berkarya bila, di mana, dan dengan memakai cara yang dikehendaki-Nya[b]). Begitu pula halnya semua orang terpilih lainnya yang tidak dapat dipanggil secara lahiriah melalui pelayanan Firman. [c]
4. Orang-orang lain, yang tidak terpilih, dapat saja dipanggil melalui pelayan Firman[a] dan mengalami pengaruh umum karya Roh dalam beberapa hal.[b] Namun, mereka tidak pernah datang sungguh-sungguh kepada Kristus dan karena itu mereka tidak dapat diselamatkan dengan cara lain apa pun, betapapun mereka berupaya menempuh kehidupan yang sesuai dengan terang kodrati dan dengan hukum agama yang mereka anut.[d] Menyatakan dan mempertahankan dalil mereka bahwa mereka dapat diselamatkan dengan cara lain adalah perbuatan yang merusak dan menjijikkan.[e]
1. Mereka yang Allah panggil dengan ampuh, dibenarkan-Nya juga dengan cuma- cuma.[a] Mereka tidak dibenarkan dengan cara mencurahkan kebenaran ke dalam diri mereka, tetapi dengan mengampuni dosa mereka dan menganggap serta menerima diri mereka sebagai orang benar. Pun mereka tidak dibenarkan berdasarkan sesuatu apa pun yang telah dikerjakan dalam diri mereka, atau yang dilakukan oleh mereka, tetapi karena Kristus semata-mata. Pun mereka tidak dibenarkan dengan cara memperhitungkan iman sendiri, yakni perbuatan percaya, atau ketaatan injili apa pun yang lain kepada mereka sebagai kebenaran, tetapi dengan cara memperperhitungkan ketaatan Kristus dan pelunasan oleh-Nya kepada mereka,[b] sedangkan mereka Dia dan bertumpu pada-Nya dan pada kebenaran-Nya oleh iman, yang tidak mereka peroleh dari dirinya sendiri, tetapi merupakan karunia Allah.[c]
2. Iman yang dengan cara demikian menerima Kristus dan kebenaran-Nya serta dan bertumpu pada-Nya itu merupakan satu-satunya sarana pembenaran.[a] Namun, dalam arti orang yang dibenarkan itu iman itu tidak sendiri, tetapi selalu disertai semua anugerah yang menyelamatkan lainnya. Pun iman itu tidak mati, tetapi bekerja oleh kasih.[b]
3. Oleh ketaatan dan kematian-Nya, Kristus membayar sepenuhnya utang semua orang yang dibenarkan dengan cara demikian, dan sebagai ganti mereka melakukan pelunasan yang sebenarnya, sungguh-sungguh, dan penuh terhadap keadilan Bapa- Nya.[a] Namun, Dia diserahkan oleh Bapa bagi mereka,[b] dan pelunasan-Nya diterima Bapa sebagai ganti mereka,[c] berdasarkan rahmat, bukan berdasarkan sesuatu apa pun dalam diri mereka sendiri. Karena itu, pembenaran mereka terjadi hanya berdasarkan rahmat yang bebas,[d] supaya baik keadilan Allah yang cermat maupun rahmatnya yang berlimpah dimuliakan olehnya dalam pembenaran orang-orang berdosa.[e].
4. Dari kekekalan, Allah memutuskan untuk membenarkan semua orang terpilih,[a] dan setelah genap waktunya Kristus telah mati karena dosa mereka dan bangkit pula demi pembenaran mereka.[b] Meskipun demikian, mereka baru dibenarkan bila Roh Kudus, ketika saatnya tiba, membuat Kristus berhasil guna bagi mereka.[c]
5. Allah telah mengampuni dosa-dosa mereka yang dibenarkan.[a] Meski mereka tidak mungkin kehilangan kedudukan selaku orang yang telah dibenarkan,[b] mungkin saja karena dosa-dosa mereka Allah bersikap tidak senang bagaikan seorang bapak terhadap mereka; maka wajah-Nya baru akan menyinari mereka kembali bila mereka merendahkan diri, mengaku dosanya, mohon diampuni, dan membaharui iman dan pertobatannya.[c]
6. Pembenaran orang-orang percaya pada masa Perjanjian Lama dari semua sudut itu sama saja dengan pembenaran orang percaya pada masa Perjanjian Baru.[a]
1. Allah sudi memberi semua orang yang telah dibenarkan mengambil bagian dalam karunia pengangkatan sebagai anak.[a] di dalam dan karena Anak-Nya yang tunggal, Yesus Kristus. Oleh karena itu mereka terhisap anak-anak Allah dan menikmati kebebasan serta hak-hak istimewa mereka;[b] nama Allah dan menikmati kebebasan serta hak-hak istimewa mereka;[b] nama Allah tertera pada mereka;[c] mereka menerima Roh yang menjadikan mereka anak Allah;[d] mereka beroleh keberanian dan jalan masuk kepada tahta anugerah;[e] mereka dibuat sanggup berseru, ya Abba, ya Bapa!;[f] Dia mengasihani,[g] melindungi,[h] mengasuh mereka,[i] dan menghukum mereka bagaikan seorang bapak ;[j] namun mereka tidak pernah dikucilkan,[k] tetapi mereka dimeteraikan menjelang hari penyelamatan,[l]dan mewarisi janji- janji,[m] selaku ahli waris keselamatan yang kekal.[n]
1. Dalam diri mereka yang dipanggil dengan ampuh dan dilahirkan kembali, diciptakan hati baru dan roh baru, dan mereka dikuduskan lebih jauh, sungguh- sungguh dan secara perseorangan, oleh kekuatan kematian dan kebangkitan Kristus,[a] melalui Firman dan Roh-Nya yang diam dalam diri mereka.[b] Kuasa seluruh tubuh dosa dihancurkan[e] dan berbagai hawa nafsunya makin hari makin dihidupkan dan diperkuat dalam semua anugerah-yang-menyelamatkan,[e] menuju ke praktik kekudusan yang sejati, sebab tanpa kekudusan tidak seorang pun akan melihat Tuhan.[f]
2. Pengudusan itu bersifat menyeluruh dan menyangkut manusia seutuhnya,[a] namun tidak sempurna dalam hidup ini, sebab di semua bagiannya masih tinggal beberapa sisa kerusakan.[b] Dari situlah lahirlah peperangan yang terus menerus dan yang tidak dapat diakhiri dengan pendamaian, sebab keinginan daging berlawanan dengan Roh, dan keinginan Roh berlawanan dengan daging.[c]
3. Dalam peperangan ini, kerusakan yang masih tinggal dapat saja untuk sementara waktu berada di atas angin.[a] Namun, karena Roh Kristus yang menguduskan terus- menerus menyediakan kekuatan baru maka bagian yang telah dilahirkan kembali akhirnya menang.[b] Dengan demikian orang-orang kudus bertumbuh dalam kasih karunia[c] dan menyempurnakan kekudusannya dalam takut akan Allah.[d]
1. Karunia iman, yang membuat orang-orang terpilih sanggup menjadi percaya, demi keselamatan jiwanya,[a] merupakan karya Roh Kristus di dalam hati mereka,[b] dan biasanya dikerjakan melalui pelayanan Firman.[c] Olehnya, dan oleh pelayanan sakramen-sakramen serta doa, iman itu juga bertambah besar dan kuat.[d]
2. Oleh iman itu seorang Kristen percaya bahwa apa pun yang dinyatakan dalam Firman Adalah benar, karena kewibawaan Allah sendiri yang bersabda di dalamnya.[a] Ia menanggapi isi tiap-tiap bagaimana cara yang berbeda-beda. Perintah-perintah ditaatinya;[b] berhadapan dengan ancaman-ancaman ia gemetar; (c) dan janji-janji Allah untuk hidup ini dan hidup yang akan datang dipeluknya. [d] Akan tetapi, perbuatan-perbuatan utama iman yang menyelamatkan adalah, menyambut dan meraih Kristus serta bertumpu pada Dia seorang demi pembenaran, pengudusan, dan kehidupan kekal, yang diperoleh melalui perjanjian anugerah.[e]
3. Iman itu berbeda-beda tingkat kekuatannya,[a] dan dapat saja sering dan dengan berbagai cara diserang dan diperlemah, namun beroleh kemenangan[b] dan dalam banyak orang bertumbuh hingga mencapai keyakinan penuh oleh Kristus,[c] yang menciptakan iman kita dan membawanya ke kesempurnaan.[d]
1. Penyesalan yang membawa ke kehidupan adalah anugerah injili. [a] Ajarannya perlu diberitakan oleh tiap-tiap pelayan Injil, sebagaimana diberitakannya pula iman kepada Kristus.[b]
2. Olehnya orang berdosa, yang melihat dan menyadari betapa dosa-dosanya berbahaya, tetapi juga betapa dosa itu kotor serta menjijikkan karena berlawanan dengan kodrat Allah yang kudus dan hukum-Nya yang adil,dan yang mengamati rahmat-Nya dalam Kristus kepada mereka yang menyesal, begitu menangisi dan membenci dosa-dosanya itu, sehingga ia berbalik dari semua dosa itu dan berpaling kepada Allah,[a] dan berniat serta berupaya hendak berjalan bersama Dia dalam semua jalan perintah-perintah-Nya.[b]
3. Penyesalan tidak boleh diandalkan seakan-akan merupakan cara melunasi dosa atau salah satu sebab pengampunannya,[a] karena pengampunan itu adalah tindakan rahmat Allah yang bebas di dalam Kristus. [b] Namun, penyesalan itu begitu perlu bagi semua orang berdosa, sehingga tanpa itu tidak seorang pun dapat mengharapkan pengampunan.[c]
4. Sebagaimana dosa yang paling kecil pun patut diganjar dengan hukuman kekal, [a] begitu pula dosa yang paling besar pun tidak dapat mendatangkan hukuman kematian kekal atas orang-orang yang sungguh-sungguh menyesal.[b]
5. Seharusnya orang tidak puas dengan penyesalan yang bersifat umum saja. Sebaliknya, tiap-tiap orang wajib berupaya untuk secara khusus menyesali tiap- tiap dosanya yang khusus.[a]
6. Setiap orang wajib mengaku dosanya secara pribadi kepada Allah sambil berdoa memohon pengampunannya.[a] Bila ia melakukan pengakuan dan menanggalkan dosa- dosa itu, ia akan beroleh anugerah.[b] Begitu pula ia yang menjadi batu sandungan bagi saudaranya atau bagi Gereja Kristus seharusnya bersedia menyatakan penyesalannya kepada mereka yang dilukai hatinya, melalui pengakuan pribadi atau di depan umum dan kesedihan atas dosanya.[c]. Lalu mereka itu harus berdamai kembali dengan dia dan menyambut dia dalam kasih.[d]
1. Yang merupakan perbuatan baik hanya perbuatan yang Allah perintahkan dalam Firman-Nya yang kudus, [a] bukan yang tanpa perintah Firman itu direka-reka oleh manusia, karena fanatisme buta atau dengan dalih mengupayakan sesuatu yang baik.[b]
2. Perbuatan baik itu, yang dilakukan dalam ketaatan pada perintah-perintah Allah, adalah buah dan bukti iman yang sejati dan hidup.[a] Olehnya orang percaya menunjukkan rasa terima kasih,[b] menguatkan keyakinan mereka,[c] membangun saudara-saudaranya,[d] menjadikan lebih indah pengakuan mereka tentang Injil,[e] menyumbat mulut kaum lawan,[f] dan memuliakan Allah. [g] Mereka itu buatan Dia, diciptakan dalam Yesus Kristus dengan maksud[h] supaya beroleh buah yang membawa pada kekudusan dan sebagai kesudahannya ialah hidup yang kekal.[i].
3. Kemampuan mereka untuk melakukan perbuatan baik sama sekali tidak datang dari mereka sendiri, tetapi seluruhnya dari Roh Kristus.[a] Supaya mereka dibuat mampu, diperlukan, selain karunia-karunia yang telah mereka terima, pengaruh nyata Roh Kudus itu untuk mengerjakan dalam diri mereka baik kemauan maupun pekerjaan menurut kerelaan-Nya.[b] Namun, seharusnya hal ini tidak menyebabkan mereka menjadi lalai, seakan-akan mereka tidak terikat untuk menunaikan tugas kewajiban apa pun kecuali atas dorongan khusus dari Roh. Sebaliknya, mereka harus berupaya membangkitkan karunia Allah yang ada dalam diri mereka.[c]
4. Pun mereka yang dalam hal ketaatan telah mencapai tingkat ketaatan tertinggi yang dapat dijangkau dalam kehidupan ini, sama sekali tidak mampu menghasilkan amal berlebih dan berbuat melebihi tuntutan Allah. Mereka malah ketinggalan dalam banyak hal yang sesungguhnya wajib mereka laksanakan.[a]
5. Kita tidak layak memperoleh pengampunan dosa atau hidup kekal dari Allah karena perbuatan kita yang baik pun, karena perbuatan itu sama sekali tidak sebanding dengan kemuliaan yang akan datang, dan karena jarak tidak terhingga yang ada antara kita dengan Allah. Alasannya, tidak mungkin melalui perbuatan itu kita membawa manfaat bagi Dia atau melunasi utang dosa kita yang sudah- sudah.[a] Sebaliknya, apabila kami telah berbuat sedapat mungkin, tidak berguna.[b] Lagi pula, sejauh perbuatan itu baik, datangnya dari Roh-Nya,[c] dan sejauh merupakan hasil upaya kita, perbuatan itu tercemar dan tercampur dengan kelemahan dan ketidaksempurnaan begitu rupa, sehingga tidak mungkin perbuatan itu bertahan di hadapan pengadilan Allah yang keras.(4)
6. Meskipun demikian, karena orang-orang percaya sendiri telah diterima oleh karena Kristus maka juga perbuatan baik mereka diterima di dalam Dia.[a] Bukan seolah-olah perbuatan itu dalam hidup ini sama sekali tidak tercela dan tidak pantas ditegur dalam pandangan Allah,[b]tetapi Dia memandangnya dalam diri Anak- Nya dan karena itu berkenan menerima dan mengganjar perbuatan yang dilakukan dengan sungguh-sungguh, meskipun disertai banyak kelemahan dan ketidaksempurnaan.[c]
7. Adapun perbuatan yang dilakukan manusia yang tidak dilahirkan kembali, menurut misterinya dapat saja sesuai dengan perintah Allah dan bermanfaat bagi mereka sendiri dan bagi orang lain.[a] Akan tetapi, perbuatan itu tidak keluar dari hati yang disucikan oleh iman[b] dan tidak dilakukan dengan cara yang benar seturut Firman,[c] tidak juga tertuju ke tujuan yang tepat, yaitu kemuliaan Allah.[d] Karena itu, perbuatan itu penuh dosa dan tidak mungkin berkenan kepada Allah atau membuat seorang manusia layak menerima anugerah Allah.[e] Namun, kalau orang-orang itu mengabaikannya, mereka bertambah berdosa dan tidak mungkin menyenangkan Allah.[f]
1. Mereka yang telah diterima Allah di dalam Yang Dikasihi-Nya, yang telah dipanggil-Nya dengan ampuh, dan yang telah dikuduskan-Nya oleh Roh-Nya, tidak mungkin jatuh seluruhnya dan untuk seterusnya sehingga mereka kehilangan kedudukan seorang yang telah beroleh rahMat Mereka pasti akan bertekun dalam kedudukan seorang yang telah beroleh rahMat Mereka pasti akan bertekun dalam kedudukan itu sampai pada akhirnya dan akan memperoleh keselamatan kekal.[a]
2. Ketekunan orang-orang kudus ini tidak tergantung pada kehendak bebas mereka sendiri, tetapi pada sifat tak berubah-ubah dekret pemilihan, yang mengalir dari kasih Allah Bapa yang cuma-cuma dan tidak berubah-ubah,[a] dan pada keampuhan jasa dan syafaat Yesus Kristus,[b] diamnya Roh dan benih ilahi di dalam mereka,[c] serta sifat perjanjian anugerah.[d] Semua itu juga menyebabkan ketekunan tersebut pasti dan tidak dapat keliru.[e]
3. Meskipun demikian, oleh sebab godaan iblis dan dunia, kekuatan kerusakan yang masih tinggal dalam diri mereka, dan pengabaian sarana-sarana yang bertujuan hendak melindungi mereka, orang kudus dapat jatuh ke dalam dosa gawat[a] dan selama beberapa waktu berkanjang dalam dosa itu.[b] Olehnya mereka mendatangkan ketidaksenangan Allah atas diri mereka[c] dan mendukakan Roh-Nya yang Kudus;[d] mereka sampai tingkat tertentu kehilangan anugerah dan penghiburan yang telah diperolehnya;[e] hati mereka dikeraskan[f] dan hati nurani mereka luka;[g] mereka merugikan orang lain dan menjadi batu sandungan baginya; [h] dan mereka mendatangkan hukuman-hukuman sementara atas diri mereka.[l]
1. Orang munafik dan orang lain yang tidak dilahirkan kembali dapat saja menipu diri sendiri dengan pengharapan sia-sia dan dengan anggapan yang bersifat daging seolah-olah mereka telah beroleh anugerah Allah dan kedudukan seorang yang diselamatkan.[a] Pengharapan itu akan musnah.[b] Akan tetapi, mereka yang benar- benar percaya kepada Tuhan Yesus, sungguh-sungguh mengasihi Dia, dan berikhtiar untuk hidup di hadapan-Nya dengan hati nurani yang murni, dapat dalam kehidupan ini merasa pasti telah menerima kedudukan orang yang beroleh rahmat,[c] dan mereka boleh bersukacita dalam pengharapan akan menerima kemuliaan Allah. Pengharapan itu tidak akan mengecewakan mereka.[d]
2. Kepastian itu bukanlah keyakinan yang bersifat dugaan dan kemungkinan belaka, yang berlandaskan pengharapan yang dapat saja keliru,[a] melainkan kepastian iman, yang tidak mungkin keliru. Dasarnya ialah janji-janji keselamatan,[b] yang benar karena datang dari Allah, kehadiran nyata karunia-karunia yang menjadi pokok janji-janji itu dalam batin,[c] kesaksian Roh yang menjadikan kita anak Allah, yang bersaksi bersama-sama dengan roh kita bahwa kita anak-anak Allah.[d] Roh itulah jaminan warisan kira, dan Dia memeteraikan kita menjelang hari penyelamatan.[e]
3. Kepastian yang tidak mungkin keliru itu termasuk hakikat iman. Kendati demikian, mungkin saja seorang yang benar-benar percaya harus menunggu lama dan mengalami banyak kesulitan sebelum mendapat bagian di dalamnya.[a] Namun, karena oleh Roh ia dibuat mampu mengetahui apa yang Allah karuniakan kepadanya dengan cuma-cuma, ia dapat mencapai kepastian itu tanpa wahyu yang luar biasa, dengan memakai sarana-sarana biasa secara tepat.[b] Karena itu, tiap-tiap orang harus sungguh-sungguh berusaha supaya panggilan dan pilihannya semakin teguh,[c] supaya dengan demikian hatinya dilapangkan dengan damai sejahtera dan sukacita dalam Roh Kudus, dengan kasih dan rasa syukur kepada Allah, dan dengan kekuatan serta kegirangan dalam menunaikan tugas-tugas kewajibannya. Semua itu merupakan buah wajar kepastian itu;[d] jadi, kepastian itu sama sekali tidak membuat manusia cenderung untuk sembrono.
4. Pada orang-orang yang benar-benar percaya, kepastian mengenai keselamatan mereka dapat dengan berbagai cara mengalami goncangan dan pengurangan, bahkan untuk sementara waktu menghilang. Sebabnya antara lain kelalaian dalam upaya memeliharanya, kejatuhan dalam dosa berat yang tertentu, atau godaan yang datang tiba-tiba atau yang sangat hebat; kadang-kadang juga Allah menyembunyikan cahaya wajah-Nya dan membiarkan mereka yang takut akan Dia pun berjalan dalam kegelapan dan tidak mendapat terang.[a] Namun, mereka tidak pernah kehilangan sama sekali benih ilahi, kehidupan iman, kasih kepada Kristus dan saudara-saudaranya, ketulusan hatinya, dan kesadaran akan tugas dan kewajibannya, yang sesudah waktu tertentu menjadi pangkal karya Roh Kudus yang menghidupkan kembali kepastian itu.[b] Hal-hal itu juga untuk sementara waktu menjadi sokongan bagi mereka sehingga mereka tidak putus asa.[c]
1. Allah telah memberikan hukum kepada Adam, yang berupa perjanjian perbuatan. Olehnya Dia mengikat Adam dan seluruh keturunannya agar taat secara perseorangan, menyeluruh, cermat, dan sepanjang waktu. Dia menjanjikan kehidupan kalau hukum itu digenapi dan mengancamkan kematian kalau hukum itu dilanggar. Dia juga memperlengkapi Adam dengan kekuatan dan kemampuan mematuhinya.[a]
2. Sesudah kejatuhan Adam, hukum itu tetap merupakan kaidah kebenaran yang sempurna. Allah menyampaikannya di gunung Sinai, tercakup dalam sepuluh perintah dan tertulis pada dua loh batu,[a] agar menjadi kaidah seperti itu. Keempat perintah yang pertama berisi kewajiban kita terhadap Allah, dan keenam lainnya kewajiban kita terhadap sesama kita manusia.[b]
3. Selain hukum itu, yang biasanya disebut hukum kesusilaan, Allah berkenan memberikan hukum-hukum upacara kepada umat Israel, yang merupakan Gereja yang belum akil balig. Hukum itu mengandung sejumlah ketentuan yang bersifat lambang. Sebagian menyangkut ibadah dan merupakan perlambang yang menunjuk kepada Kristus dan semua anugerah-Nya, perbuatan-Nya, penderitaan-Nya, dan karunia-Nya.[a] sebagian lagi memperkenalkan bermacam-macam arahan mengenai kewajiban-kewajiban kesusilaan.[b] Kini, pada masa Perjanjian Baru, semua hukum upacara ini telah dihapuskan.[c]
4. Dia memberikan juga kepada mereka, sebagai umat bernegara, berbagai hukum di bidang peradilan. Masa berlaku hukum-hukum ini berakhir bersamaan dengan akhir negara bangsa itu, dan kini tidak mengikat bangsa lain apa pun, kecuali sejauh diperlukan mengingat bahwa hukum-hukum itu pada umumnya memang wajar.[a]
5. Hukum kesusilaan tetap mengikat semua orang. Baik mereka yang telah dibenarkan maupun yang lain-lain harus mematuhinya,[a] bukan hanya berkenaan dengan materinya, melainkan juga dari sudut kewibawaan Allah Pencipta yang telah memberikannya.[b] Kristus pun dalam Injil sama sekali tidak meniadakan keharusan ini, bahkan Dia menguatkannya.[c]
6. Orang-orang yang benar-benar percaya tidak berada dibawah hukum sebagai perjanjian perbuatan, sehingga mereka dapat dibenarkan atau dihukum olehnya.[a] Namun, hukum itu amat berguna bagi mereka, dan juga bagi orang lain, sebab hukum itu, sebagai kaidah kehidupan, menjelaskan kehendak Allah dan tugas kewajiban mereka dan dengan demikian mengarahkan dan mewajibkan mereka untuk hidup sesuai dengannya.[b] Hukum itu juga menyingkapkan kecemaran berdosa kodrat, hati, dan kehidupan mereka.[c] Dengan menguji dirinya berdasarkan hukum itu, mereka dapat semakin yakin akan dosanya, merendahkan diri karenanya, dan membencinya.[d] sekaligus melihat dengan lebih jelas betapa mereka membutuhkan Kristus dan kesempurnaan ketaatan-Nya.[e] Hukum itu bermanfaat juga bagi mereka yang dilahirkan kembali, karena melarang dosa,[f] sehingga menahan laju kerusakan mereka. Ancaman-ancaman yang tercantum di dalamnya memperlihatkan ganjaran yang selayaknya mereka terima atas dosa-dosa mereka dan kesusahan yang harus mereka nantikan dalam kehidupan ini sebagai balasannya, meskipun mereka dibebaskan dari kutuknya yang diancamkan dalam hukum.[g] Begitu pula janji-janjinya menunjukkan kepada mereka restu Allah atas ketaatan, dan berkat yang boleh mereka harapkan dari pelaksanaannya.[h] walaupun berkat itu tidak semestinya di anugerahkan kepada mereka menurut hukum sebagai perjanjian perbuatan.[i] Maka bahwasanya seseorang berbuat baik dan menjauhi kejahatan sebab hukum menganjurkan yang satu dan mencegah orang berbuat yang lain, tidak membuktikan orang itu berada dibawah hukum dan bukan di bawah anugerah.[j]
7. Penggunaan hukum dengan cara-cara tersebut di atas tidak juga bertentangan dengan anugerah yang terdapat dalam Injil, tetapi selaras dengannya.[a] Sebab, Roh Kristus menundukkan kehendak manusia dan menjadikannya sanggup berbuat dengan rela dan sukacita apa yang dituntut oleh kehendak Allah yang dinyatakan dalam hukum.[b]
1. Kebebasan yang telah Kristus peroleh untuk orang-orang percaya yang berada di bawah Injil mencakup kebebasan mereka dari kesalahan dosa dari murka Allah yang menghukum mereka, dan dari kutuk hukum kesusilaan.[a] Mereka dibebaskan pula dari dunia ini yang jahat, dari perhambaan kepada iblis dan kuasa dosa,[b] dari beban kesusahan, sengat maut, kemenangan kubur, dan hukuman kekal.[c] Juga mereka beroleh jalan masuk kepada Allah,[d] dan mereka taat kepada-Nya bukan karena takut bagaikan seorang budak melainkan karena kasih seorang anak dan dengan hati yang rela. [e] Semua hal itu dimiliki juga oleh orang-orang percaya yang masih berada di bawah hukum,[f] tetapi pada masa Perjanjian Baru kemerdekaan orang-orang Kristen diperluas lagi. Mereka bebas dari kuk hukum upacara yang kepadanya Gereja Yahudi pernah tunduk,[g] mereka lebih berani menghampiri takhta kasih karunia,[h] dan mereka menerima karunia-karunia Roh Allah yang merdeka[1] dengan lebih berlimpah dibandingkan dengan yang biasanya dimiliki orang-orang percaya yang berada di bawah hukum.[i]
2. Allah satu-satunya Tuhan hati nurani.[a] Dia membuat hati nurani itu bebas dalam hubungan dengan ajaran-ajaran dan perintah-perintah manusia yang dalam hal apa pun bertentangan dengan Firman-Nya atau menambahkan sesuatu padanya dalam hal iman dan ibadah.[b] Jadi, mempercayai ajaran-ajaran seperti itu atau mematuhi perintah-perintah seperti itu seakan-akan itu merupakan kewajiban hati nurani, berarti mengkhianati kebebasan hati nurani yang sebenarnya.[c] Begitu juga, menuntut kepercayaan implisit(2) dan kepatuhan mutlak serta buta berarti merusak kebebasan hati nurani dan juga kebebasan akal budi.[d]
3. Mereka yang dengan memakai dalih kebebasan Kristen melakukan sesuatu dosa atau mengumbar hawa nafsu, dengan demikian merusak tujuan kebebasan Kristen, yaitu bahwa kita, setelah dilepaskan dari tangan musuh kita, mengabdi kepada Tuhan tanpa takut, dalam kekudusan dan kebenaran di hadapan-Nya, sepanjang hidup kita.[a]
4. Allah tidak bermaksud supaya kekuasaan yang telah ditetapkan-Nya dan kebebasan yang diperoleh Kristus saling merusak, tetapi supaya keduanya saling menunjang dan mempertahankan. Maka itu, mereka yang dengan dalih kebebasan Kristen melawan kekuasaan apa pun yang sah atau pelaksanaan kekuasaan itu dengan cara yang ah, apakah itu kuasa negara atau gereja, melawan ketetapan Allah.[a] Bila mereka menyiarkan pendapat-pendapat atau mempraktikkan cara-cara seperti itu, yang bertentangan dengan terang kodrati atau dengan asas-asas agama Kristen yang umum dikenal - apakah berkenaan dengan hal iman, ibadah atau tata kebiasaan - atau yang bertentangan dengan pengaruh kesalehan[1] maka dapat saja mereka dimintai mempertanggungjawabkan perbuatannya, dan boleh diambil tindakan melawan mereka melalui disiplin gereja[b] dan melalui kekuasaan pemerintah negara. [c] begitu juga bila mereka menyiarkan pendapat-pendapat atau mempraktikkan cara- cara keliru yang, karena sifatnya sendiri atau disebabkan cara menyiarkan dan mempraktikkannya, merusak kedamaian dan tata tertib lahiriah yang telah Kristus tetapkan dalam gereja.
1. Terang kodrati memperlihatkan bahwa ada satu Allah, yang berkuasa sebagai Tuhan dan berdaulat atas segala sesuatu. Dia baik, dan berbuat baik kepada segala sesuatu. Oleh karena itu, Dia harus disegani, dikasihi, dipuji, diseru, dipercayai, dan dilayani dengan segenap jiwa dan dengan segenap kekuatan.[a] Akan tetapi, cara menyembah Allah yang sejati yang dapat diterima-Nya telah ditetapkan-Nya sendiri, dan melalui penyataan kehendak-Nya Dia membatasinya begitu rupa, sehingga Dia tidak boleh disembah menurut rekaan atau akal manusia, atau bisikan iblis, dengan memakai rupa yang kasatmata, atau dengan cara lain apa pun yang tidak diperintahkan dalam Kitab Suci.[b]
2. Ibadah keagamaan harus ditunjukkan kepada Allah, Bapa, Anak, dan Roh Kudus, dan hanya kepada Dia,[a] bukan kepada malaikat, orang kudus, atau makhluk lain apa pun,[b] dan, sejak kejatuhan ke dalam dosa, tidak tanpa seorang Pengantara, tidak juga dengan pengantaraan siapa pun kecuali Kristus seorang.[c]
3. Doa dan pengucapan syukur merupakan bagian khusus ibadah keagamaan.[a] Allah menuntutnya dari semua orang.[b] Agar diterima, doa itu harus dilakukan dalam nama Anak,[c] dengan pertolongan Roh-Nya,[d] sesuai dengan kehendak-Nya.[e] dengan pengertian baik, rasa hormat, kerendahan hati, kehangatan iman, kasih dan ketekunan,[f] dan, kalau doa itu diucapkan dengan suara nyaring, dan dalam bahasa yang dikenal baik.[g]
4. Doa itu harus dilakukan bagi semua perkara yang sah (a) dan bagi semua jenis orang yang hidup sekarang atau yang akan hidup di masa mendatang,[b] tetapi bukan bagi orang mati,[c] dan bukan juga bagi mereka yang diketahui telah melakukan dosa yang mendatangkan maut.[d]
5. Membacakan Alkitab dengan keseganan yang saleh,[a] memberitakan Firman secara sehat,[b] dan mendengarkan pemberitaan itu dengan takwa, dalam ketaatan kepada Allah, dengan pengertian baik, iman dan rasa hormat,[c] menyanyikan mazmur- mazmur dengan hati yang bersyukur,[d] begitu juga pelayanan sakramen-sakramen yang telah Kristus tetapkan dengan cara yang patut dan penerimaannya dengan cara yang layak - semua hal ini termasuk ibadah keagamaan yang biasa kepada Allah.[e] Di samping itu ada sumpah keagamaan,[f] nazar,[g] puasa khidmat,[h] dan pengucapan syukur, pada kesempatan-kesempatan khusus.[i] Hal itu perlu dipakai dengan cara kudus dan religius pada waktu dan kesempatan masing-masing.[j]
6. Pada masa Injil ini, baik doa maupun bagian lain apa pun ibadah keagamaan tidak terikat pada tempat penyelenggaraannya atau pengiblatannya, dan tidak menjadi lebih layak diterima karenanya.[a] Sebaliknya, Allah seharusnya disembah disetiap tempat,[b] dalam roh dan kebenaran,[c] baik dalam lingkungan keluarga[d] dan secara tersembunyi oleh tiap-tiap orang secara tersendiri.[e] tiap-tiap hari,[f] maupun dengan cara lebih khidmat dalam kumpulan-kumpulan umum, yang tidak boleh diabaikan atau dihentikan secara sembrono atau semau kita, setiap kali Allah melalui Firman-Nya atau pemeliharaan-Nya memanggil kita padanya.[g]
7. Menurut hukum alam, seharusnya manusia menyisihkan bagian waktu secara umum untuk menyembah Allah. Begitu pula dalam Firman-Nya Dia menetapkan secara khusus satu hari dari ketujuh hari menjadi Hari Sabat, yang perlu dikuduskan untuk Dia. Hal itu Dia lakukan melalui suatu perintah yang tegas, yang termasuk hukum kesusilaan, yang berlaku untuk selamanya, dan yang mengikat semua orang dari segala umur.[a] Sejak permulaan dunia hingga kebangkitan Kristus hari itu adalah hari terakhir tiap-tiap minggu.[b] dan sejak kebangkitan Kristus hari itu diubah menjadi hari pertama tiap-tiap minggu. Dalam Alkitab hari itu disebut Hari Tuhan.[c] dan perayaannya harus diteruskan sampai akhir dunia, sebagai Hari Sabat Kristen.[d]
8. Hari Sabat itu dikuduskan untuk Tuhan bila orang, setelah menyiapkan hatinya dan mengatur urusan-urusannya yang biasa dengan sepatutnya, menjalankan istirahat kudus sepanjang hari dari perbuatan, perkataan, dan pikiran mereka sendiri berkenaan dengan kesibukan dan hiburan duniawi mereka,[a] dan juga menyibukkan diri seluruh waktu itu dalam pelaksanaan ibadah umum dan perseorangan, dan dalam tugas-tugas yang memang mutlak perlu serta dalam perbuatan belas kasih.[b]
1. Sumpah yang sah termasuk ibadah keagamaan.[a] Melaluinya, pada kesempatan yang tepat, orang yang bersumpah memanggil Allah dengan khidmat supaya Dia menjadi saksi pernyataan atau janjinya dan menilai dia menurut benar tidaknya sumpahnya.[b]
2. Seharusnya orang bersumpah demi nama Allah semata-mata, dan nama itu wajib dipakai dalam sumpah dengan segala rasa takut dan hormat yang kudus.[a] Karena itu, bersumpah secara sembarangan atau sembrono demi nama yang mulia dan dahsyat itu, atau bersumpah demi barang apa yang lain adalah perbuatan berdosa dan patut dijauhi dengan gemetar.[b] Meskipun demikian, Firman Allah membenarkan sumpah dalam perkara-perkara yang berbobot dan penting, baik pada masa Perjanjian Baru maupun pada masa Perjanjian lama.[c] Oleh karena itu, dalam perkara-perkara seperti orang harus mengangkat sumpah yang sah, yang diharuskan oleh penguasa yang sah.[d]
3. Barangsiapa mengangkat sumpah seharusnya mempertimbangkan baik-baik dalam hati beratnya perbuatan yang begitu khidmat, dan di dalamnya menyatakan hanya apa yang ia yakini sepenuhnya merupakan kebenaran.[a] Tidak seorang pun boleh mengikat diri dengan sumpah pada sesuatu hal kecuali pada yang baik dan benar saja, dan pada apa yang ia percayai benar-benar demikian, memberi sumpah berkenaan dengan sesuatu yang baik dan adil, yang diharuskan oleh penguasa yang sah, adalah dosa.
4. Sumpah harus diangkat dengan memakai kata-kata menurut artinya yang biasa dan umum, tanpa kekaburan dan tanpa menyembunyikan maksud yang sebenarnya.[a] Sumpah itu tidak boleh mewajibkan orang untuk berdosa, tetapi dalam semua hal yang tidak berdosa, sumpah itu, setelah diangkat, bersifat mengikat dan harus dilaksanakan walaupun merugikan orangnya.[b] Sumpah itu tidak boleh dilanggar, meski diucapkan kepada orang-orang bidat atau non-Kristen.
5. Nazar serupa dengan sumpah janji, dan patut diucapkan dengan sikap hati-hati, yang didasari rasa keagamaan, serta dilaksanakan dengan kesetiaan yang sama seperti sumpah itu.[a]
6. Nazar itu tidak boleh dilakukan kepada makhluk apa pun, tetapi hanya kepada Allah.[a] Supaya dapat diterima, nazar itu harus dilakukan dengan sukarela, berdasarkan iman dan kesadaran akan tugas kewajiban, sebagai ucapan syukur atas anugerah yang telah diterima, atau demi memperoleh apa yang kita ingini. Melaluinya kita mengikat diri dengan lebih ketat pada tugas kewajiban atau pada hal-hal lain, sejauh dan selama nazar itu bermanfaat untuknya.[b]
7. Tidak seorangpun boleh bernazar hendak melakukan sesuatu yang dilarang dalam Firman Allah, atau yang menjadi rintangan bagi pelaksana tugas kewajiban apapun yang diperintahkan dalam Firman itu, atau yang tidak terjangkau olehnya dan yang pelaksanaannya tidak dimungkinkan oleh janji atau kemampuan yang diterimanya dari Allah.[a] Dari sudut pandangan ini, kaul yang biasa diucapkan dalam gereja Katolik Roma, untuk tetap hidup sebagai orang yang tidak menikah, miskin, dan taat pada aturan ordo, sama sekali tidak merupakan tingkat kesempurnaan yang lebih tinggi, bahkan merupakan jerat yang penuh ketakhyulan dan dosa, dan tidak satu orang Kristen pun boleh membiarkan dirinya terjerat di dalamnya.[b]
1. Allah, Tuhan dan Raja tertinggi semesta alam, telah menetapkan pemerintah negara agar, di bawah diri-Nya sendiri, berkuasa atas rakyat, demi kemuliaan-Nya sendiri dan demi kebaikan umum. Untuk tujuan itu Dia telah membuatnya menyandang pedang, untuk melindungi dan memberi semangat mereka yang baik dan untuk menghukum mereka yang berbuat jahat.[a]
2. Orang-orang Kristen boleh menerima dan menjalankan jabatan pemerintahan bila mereka dipanggil untuk itu.[a] Dan penyelenggaraan jabatan itu sepatutnya mereka mempertahankan kesalehan, keadilan, dan kedamaian, seturut undang-undang sehat tiap-tiap negara.[b] Karena mereka boleh, pada masa Perjanjian Baru ini, dalam perkara yang adil dan perlu, menjalankan perang untuk perkara itu. [c]
3. Pemerintah negara tidak boleh menyerobot pelayanan Firman dan sakramen- sakramen atau kuasa kunci-kunci Kerajaan Surga.[a] Namun, pemerintah itu berwenang dan bertugas berupaya agar kerukunan dan kedamaian dipelihara di dalam Gereja, agar kebenaran Allah dijaga kemurnian dan keutuhannya, agar semua hujat dan bidat ditekan, semua kerusakan dan kebiasaan yang keliru dalam hal ibadah dan disiplin gereja dicegah atau dibenahi, dan semua pranata yang diperintahkan Allah diatur dalam undang-undang, dilaksanakan, dan dipatuhi.[b] Agar semua hal itu dapat dilakukan dengan lebih baik maka pemerintah berwenang memanggil sinode-sinode bersidang, menghadiri sidang-sidang sinode itu, dan berupaya agar semua keputusan yang diambil di dalamnya sesuai dengan kehendak Allah.[1][c]
4. Rakyat wajib, oleh karena hati nurani, mendoakan tokoh-tokoh pemerintaan,[a] menghormati pribadi-pribadi mereka, [b] membayar pajak dan cukai kepada mereka,[c] mematuhi perintah-perintah mereka yang sesuai dengan hukum dan tunduk kepada wewenang mereka. [d] Kalau pemerintah itu terdiri dari orang yang tidak setia kepada agama, atau beragama lain, hal itu terdiri dari orang yang tidak setia pada agama, atau beragama lain, hal itu tidak meniadakan wewenang mereka yang sah sesuai dengan hukum, dan tidak membebaskan rakyat dari kepatuhan yang seharusnya kepadanya.[e] Dalam hal ini tokoh-tokoh gerejawi tidak terkecuali.[f] Secara khusus, Paus tidak memiliki wewenang atau kuasa hukum apa pun atas pemerintah dalam wilayah kekuasaannya atau atas siapa pun dari rakyatnya, apalagi untuk merampas wilayah kekuasaannya atau nyawanya bila ia menilai mereka penganut bidat, atau dengan dalih apa pun yang lain.[g]
1. Perkawinan seharusnya diikat antara satu orang laki-laki dan satu orang perempuan. Tidak sesuai dengan hukum kalau seorang laki-laki beristri lebih dari seorang, dan seorang perempuan bersuami lebih dari seorang, dalam waktu yang bersamaan.[a]
2. Perkawinan ditetapkan dengan maksud agar suami-isteri saling membantu,[a]agar umat manusia bertambah dengan adanya keturunan yang sah dan Gereja bertambah dengan adanya benih kudus,[b] dan agar perbuatan tidak senonoh dicegah.[c]
3. Menurut undang-undang, semua jenis orang yang mampu memberi persetujuan berdasarkan penilaian yang sehat boleh kawin.[a] Namun, orang-orang Kristen wajib menikah hanya dalam Tuhan.[b] Oleh karena itu, hendaklah para penganut agama Reformasi yang benar jangan menikah dengan orang-orang bukan Kristen, orang Katolik Roma, atau penyembah berhala lainnya; jangan juga orang-orang saleh membentuk pasangan yang tidak seimbang dengan menikahi orang yang terkenal jahat hidupnya atau menganut ajaran bidat yang terkutuk.[c]
4. Perkawinan jangan diikat di dalam batas tingkat kekerabatan atau pertalian darah yang dilarang dalam Firman.[a] Perkawinan sumbang seperti itu tidak mungkin disahkan oleh hukum manusia atau kesepakatan pihak-pihak yang bersangkutan, sehingga kedua orang itu dapat hidup bersama selaku suami- isteri.[b] Seorang laki-laki tidak boleh menikahi salah seorang kerabat isterinya yang lebih dekat pertalian darahnya daripada yang diperbolehkan sehubungan dengan kaum kerabatnya sendiri, dan seorang perempuan tidak boleh menikahi salah seorang kerabat suaminya yang lebih dekat pertalian darahnya daripada yang diperbolehkan sehubungan dengan kaum kerabatnya sendiri.[c]
5. Perzinahan dan perbuatan cabul yang dilakukan sesudah kontrak pertunangan dan yang tersingkap sebelum upacara perkawinan, merupakan alasan yang tepat bagi pihak yang bersalah untuk membatalkan kontrak itu. [a] Dalam peristiwa perzinahan sesudah pernikahan, pihak yang tidak bersalah boleh menuntut cerai[b] dan sesudah perceraian menikah dengan seorang lain seolah-olah pihak yang bersalah itu sudah meninggal dunia.[c]
6. Kerusakan manusia begitu besar, hingga ia cenderung mencari alasan-alasan untuk menceraikan dengan cara tidak sah apa yang telah Allah satukan dalam perkawinan. Meskipun demikian, hanya perzinahan atau perbuatan meninggalkan yang sama tidak dapat diatasi oleh Gereja atau oleh pemerintah negara merupakan alasan yang memadai untuk menguraikan ikatan perkawinan.[a] Dalam hal ini orang harus memakai prosedur yang resmi dan tertib, dan orang-orang yang bersangkutan tidak boleh dibiarkan mengikuti kemauan dan pertimbangan sendiri dalam kasus mereka.[b]
1. Gereja yang katolik atau am, yang tidak kelihatan, terdiri atas seluruh jumlah orang terpilih, yang telah, sedang, dan akan dihimpun menjadi satu di bawah Kristus, Kepalanya. Gereja itu adalah pengantin perempuan, tubuh, kepenuhan Dia yang memenuhi semua dan segala sesuatu.[a]
2. Gereja yang kelihatan, yang pada masa Injil juga katolik atau am(tidak terbatas pada satu bangsa, seperti sebelumnya pada masa hukum Taurat), terdiri atas semua orang di seluruh dunia yang menganut agama yang benar,[a] dan atas anak-anak mereka.[b] Gereja itu adalah Kerajaan Yesus Kristus,[c] Bait Allah, dan Keluarga Allah.[d] Menurut aturan biasa, di luarnya tidak ada kemungkinan memperoleh keselamatan.(1e)
3. Kristus telah menyerahkan kepada Gereja yang katolik dan am itu pelayanan, sabda, dan pranata-pranata yang ditetapkan Allah untuk mengumpulkan dan menyempurnakan orang-orang kudus dalam kehidupan ini, sampai akhir dunia. Sesuai dengan janji-Nya, melalui kehadiran-Nya dan Roh-Nya Dia membuat semua sarana tersebut menjadi berhasil guna demi tercapainya tujuan tersebut.[a]
4. Di masa lampau, Gereja yang katolik ini terkadang kelihatan, terkadang juga kurang kelihatan.[a] Gereja-gereja tertentu, yang menjadi bagian Gereja katolik itu, berbeda tingkat kemurniannya, menurut tingkat kemurnian cara ajaran Injil diajarkan dan dianut, pranata-pranata yang ditetapkan Allah dilayankan, dan ibadah umum dirayakan di dalamnya.[b]
5. Semurni apa pun Gereja-gereja di bawah kolong langit, bisa saja mereka bersifat campuran dan kena ajaran sesat.[a] Ada yang telah begitu merosot, sehingga bukan lagi Gereja Kristus, melainkan jemaah iblis.(1b) Meskipun demikian, senantiasa akan ada Gereja di dunia ini, untuk memuja Allah dengan cara yang sesuai dengan kehendak-Nya.[c]
6. Tidak ada Kepala Gereja selain Tuhan Yesus Kristus.[a] Paus di Roma pun tidak dapat menjadi kepalanya dalam arti apapun. Sebaliknya, Dia yang adalah Anti- Kristus, manusia durhaka yang harus binasa, yang meninggikan diri di dalam Gereja melawan Kristus dan melawan segala yang disebut Allah.
1. Semua orang kudus yang disatukan dengan Yesus Kristus, Kepala mereka, oleh Roh-Nya dan oleh iman, bersekutu dengan Dia dalam karunia-karunia-Nya, dalam penderitaan-Nya, dalam kematian-Nya, dalam kebangkitan-Nya, dan dalam kemulian- Nya.[a] Dan karena mereka disatukan yang seorang dengan yang lain dalam kasih, maka karunia-karunia dan anugerah-anugerah mereka masing-masing menjadi milik bersama;[b]lagi pula, mereka wajib menunaikan tugas-tugas, dalam lingkungan masyarakat dan pribadi, yang mendatangkan kebaikan bagi masing-masing, baik sejauh menyangkut manusia batin maupun sejauh menyangkut manusia lahir.[c]
2. Mereka yang mengaku orang-orang kudus wajib memelihara persaudaraan dan persekutuan dalam ibadah kepada Allah dan dalam pelaksanaan pelayanan-pelayanan rohani yang lain, yang berguna untuk saling membangun.[a] Mereka wajib juga saling meringankan beban dalam hal-hal lahiriah, menurut kemampuan dan kebutuhan masing-masing. Persekutuan itu harus diperluas, menurut kesempatan yang Allah berikan, hingga menjangkau semua orang yang, di tempat apa pun, berseru kepada nama Tuhan Yesus.[b]
3. Persekutuan orang-orang kudus dengan Kristus itu tidak membuat mereka dengan cara apa pun mengambil bagian dalam hakikat keAllahan-Nya atau menjadi setara dengan Kristus dari sudut pandangan apa pun. Menyatakan salah satu dari kedua pendapat ini fasik dan hujat.[a] Persekutuan mereka yang seorang dengan yang lain sebagai orang-orang kudus tidak juga meniadakan atau merongrong hak dan kemilikan tiap-tiap orang atas hartanya.(1b)
1. Sakramen-sakramen adalah tanda dan meterai kudus perjanjian anugerah,[a] yang langsung di tetapkan oleh Allah.[b] Melaluinya Allah hendak menggambarkan Kristus dan anugerah-Nya serta meneguhkan bahwa kita berhak mengambil bagian di dalam Dia,[c] mendirikan tanda pemisah yang kelihatan antara mereka yang termasuk Gereja dan isi dunia lainnya,[d] dan mengikat mereka dengan upacara khidmat agar mengabdikan diri kepada Allah di dalam Kristus, sesuai dengan Firman-Nya.[e]
2. Dalam tiap-tiap sakramen ada hubungan rohani, atau persatuan sakramental, antara tanda dan hal yang ditandakan. Oleh karena itu, kadang-kadang hal yang ditandakan disebut dengan nama dan hasil tandanya, dan sebaliknya.[a]
3. Anugerah yang diperlihatkan di dalam atau melalui sakramen-sakramen kalau orang menggunakannya dengan semestinya, tidak dikaruniakan oleh kuasa yang ada di dalamnya. Begitu juga salah satu sakramen tidak dibuat berhasil guna oleh kesalehan atau maksud tokoh yang melayankannya,[a] tetapi oleh karya Roh[b] dan perkataan-perkataan penetapannya, yang, di samping perintah yang mengaruniakan wewenang menggunakan sakramen, mengandung juga janji kebaikan kepada orang-orang yang menerimanya dengan cara yang laYak[c]
4. Hanya dua sakramen yang ditetapkan oleh Kristus Tuhan kita dalam Injil, yaitu Baptisan dan Perjamuan Malam Tuhan. Keduanya tidak boleh dilayankan selain oleh seorang pelayan Firman yang diteguhkan dengan cara yang sah.[a]
5. Sakramen-sakramen Perjanjian Lama pada hakikatnya sama dengan sakramen- sakramen Perjanjian Baru dari sudut pandangan hal-hal rohani yang ditandakan dan diperlihatkan olehnya.[a]
1. Baptisan adalah suatu sakramen Perjanjian Baru yang ditetapkan oleh Yesus Kristus.[a] Maksudnya bukan hanya agar pihak yang dibaptis diterima ke dalam Gereja yang kelihatan dengan upacara yang khidmat,[b] melainkan juga supaya baginya baptisan menandakan dan memeteraikan perjanjian anugerah,[c] pencangkokannya pada Kristus,[d] kelahiran kembali,[e] pengampunan dosa,[f] dan penyerahan diri kepada Allah, melalui Yesus Kristus, untuk menempuh hidup yang baru.[g] Menurut pesan Kristus sendiri, sakramen ini harus diteruskan dalam Gereja-Nya sampai akhir dunia.[h]
2. Unsur lahiriah yang harus dipakai dalam sakramen ini ialah air. Dengan air itu pihak yang dibaptis harus dibaptis dalam nama Bapa dan Anak dan Roh Kudus, oleh seorang pelayan Injil yang dipanggil untuk itu dengan cara yang sah.[a]
3. Menyelamatkan orangnya ke dalam air tidak perlu. Cara pelayanan yang tepat ialah dengan mencurahkan atau memercikkan air atas orang itu.[a]
4. Yang harus dibaptis bukan hanya mereka yang nyata-nyata mengikrarkan iman dan kepatuhannya kepada Kristus,[a] melainkan juga kanak-kanak, bila satu orang tua atau keduanya adalah orang percaya.[b]
5. Menghina atau mengabaikan pranata yang ditetapkan Allah ini adalah dosa besar.[a] Namun, rahmat dan keselamatan tidak dikaitkan padanya secara tak terpisahkan, seolah-olah tidak seorang pun dapat dilahirkan kembali atau diselamatkan tanpa pranata itu,[b] atau seolah-olah tidak perlu disangsikan semua orang yang telah dibaptis telah dilahirkan kembali.[c]
6. Keampuhan baptisan tidak terikat pada saat pelayanannya.[a] Meskipun demikian, melalui penggunaan pranata ini dengan cara yang tepat, anugerah yang dijanjikan tidak hanya ditawarkan tetapi juga nyata-nyata diperlihatkan dan dilimpahkan oleh Roh Kudus kepada orang-orang (apakah mereka orang dewasa atau kanak-kanak) yang patut menerima anugerah itu, menurut rencana kehendak Allah, pada waktu yang Dia tentukan.[b]
7. Seharusnya sakramen baptisan dilayankan kepada seseorang hanya satu kali.[a]
1. Tuhan kita Yesus, pada malam waktu Dia diserahkan, menetapkan sakramen tubuh dan darah-Nya, yang disebut Perjamuan Malam Tuhan, agar diselenggarakan dalam Gereja-Nya sampai akhir dunia. Maksudnya supaya sakramen itu untuk selama- lamanya menjadi peringatan akan penyerahan diri-Nya sebagai kurban dalam kematian-Nya, memeteraikan semua kebaikan kurban itu bagi orang-orang yang benar-benar percaya, menyediakan bagi mereka makanan dan pertumbuhan rohani di dalam Dia, dan membuat mereka semakin rajin menunaikan semua kewajiban mereka terhadap dia. Juga, sakramen itu harus menjadi tali dan jaminan persekutuan mereka dengan Dia dan di antara mereka sendiri sebagai anggota-anggota tubuh mistik-Nya.[a]
2. Dalam sakramen itu Kristus tidak dipersembahkan sebagai kurban kepada Bapa- Nya, dan sama sekali tidak dipersembahkan kurban nyata apa pun demi pengampunan dosa orang yang hidup atau yang mati.[a] Sakramen itu hanya merupakan peringatan akan perbuatan-Nya mempersembahkan diri-Nya sebagai kurban satu-satunya di kayu salib, satu kali untuk selama-lamanya. Di samping itu, sakramen itu merupakan persembahan rohani berupa pelbagai pujian kepada Allah atas kurban itu.[b] Karena itu, apa yang disebut kurban misa Gereja Katolik Roma merupakan nistaan yang menjijikkan terhadap kurban Kristus yang tunggal, yang merupakan satu- satunya pendamaian semua dosa orang terpilih.[c]
3. Tuhan Yesus, dalam pranata ini, memesankan kepada para pelayan-Nya mengucapkan firman penetapan-Nya itu kepada umat, berdoa, mengucapkan berkat atas unsur-unsur roti dan anggur dan dengan demikian menguntukkannya bagi pemakaian khusus, bukan biasa lagi; juga mengambil dan memecah-mecahkan roti, mengambil cawan, dan memberi keduanya kepada mereka yang turut mengambil bagian di dalamnya),[a] tetapi bukan kepada orang-orang yang pada saat itu tidak hadir dalam kumpulan jemaat.[b]
4. Misa-misa pribadi, yaitu penerimaan sakramen ini oleh imam atau salah seorang lain seorang diri,[a] begitu pula hal tidak membolehkan umat menerima cawan,[b] menyembah unsur-unsurnya,[1] mengangkatnya atau mengaraknya berkeliling supaya disembah, dan menyimpannya untuk digunakan demi tujuan yang dinamakan religius - semua hal itu bertentangan dengan sifat sakramen ini dan dengan penetapan Kristus.[c]
5. Unsur-unsur lahiriah dalam sakramen ini, telah diuntukkan bagi pemakaian khusus sebagaimana ditetapkan oleh Kristus, mempunyai hubungan dengan Kristus yang telah disalibkan itu sedemikian rupa, hingga dengan sebenarnya, meski hanya secara sakramental, unsur-unsur itu kadang-kadang disebut dengan nama hal-hal yang digambarkan olehnya, setelah diuntukkan bagi pemakaian khusus sebagaimana ditetapkan oleh Kristus, mempunyai hubungan dengan Kristus yang disalibkan itu sedemikian rupa, hingga dengan sebenarnya, meski hanya secara sakramental, unsur-unsur itu kadang-kadang disebut dengan nama hal-hal yang digambarkan olehnya, yaitu tubuh dan darah Kristus.[a] Meskipun demikian, menurut zat dan sifatnya, unsur-unsur itu tetap sungguh-sungguh merupakan roti dan anggur semata-mata, sama seperti sebelumnya.[b]
6. Ajaran yang menegaskan bahwa zat roti dan anggur berubah menjadi zat tubuh dan darah Kristus (yang biasanya dinamakan transubstansiasi) melalui konsekrasi oleh seorang imam, atau dengan cara apa pun yang lain, bertentangan dengan Alkitab, bahkan juga dengan pikiran sehat dan nalar. Ajaran itu memutarbalikkan sifat sakramen itu dan sejak dulu menjadi sebab berbagai takhyul, bahkan penyembahan berhala yang kasar.[a]
7. Orang-orang yang menerima sakramen itu dengan cara yang layak, dan yang turut mengambil bagian dalam unsur-unsur kelihatan sakramen ini,[a] dengan demikian menerima dan mengecap juga Kristus yang disalibkan dan semua kebaikan yang dihasilkan oleh kematian-Nya, secara batin, melalui iman, sungguh-sungguh dan secara nyata, namun tidak secara badaniah dan jasmani, tetapi secara rohani. Tubuh dan darah Kristus memang tidak berada di dalam bersama dengan, atau di bawah roti dan anggur secara jasmani atau badaniah. Namun, dalam pranata itu tubuh dan darah itu hadir bagi iman orang percaya sama nyatanya (tetapi secara rohani), seperti unsur-unsur itu sendiri hadir bagi indera mereka lahiriah.[b]
8. Meski orang yang tidak mempunyai pengertian dan yang jahat menerima unsur- unsur lahiriah dalam sakramen ini, mereka tidak menerima hal yang ditandakan olehnya. Sebaliknya, karena mereka menghampiri sakramen itu dengan cara yang tidak layak, mereka bersalah terhadap tubuh dan darah Tuhan dengan akibat mendatangkan hukuman atas dirinya. Oleh karena itu, semua orang yang tidak mempunyai pengertian dan tidak saleh, tidak layak diterima pada meja Tuhan, sebagaimana mereka juga tidak cocok untuk menikmati persekutuan dengan Dia. Selama mereka tetap demikian, mereka tidak dapat turut mengambil bagian dalam rahasia-rahasia kudus ini[a] atau diterima padanya tanpa berdosa berat terhadap Kristus.[b]
1. Tuhan Yesus, sebagai Raja dan Kepala Gereja-Nya, telah mengangkat pemerintah didalamnya, yang berada di tangan para pejabat Gereja,dan yang berbeda dengan pemerintah negara.[a]
2. Kepada para pejabat itu diserahkan kunci-kunci Kerajaan Surga. Olehnya mereka berwewenang mengampuni atau tidak mengampuni dosa-dosa, menutup Kerajaan itu, melalui Firman dan disiplin gereja, bagi orang yang tidak menyesal, dan membukanya, melalui pelayanan Injil dan pembebasan dari tindakan disiplin, bagi orang berdosa yang menyesal, masing-masing sebagaimana dituntut oleh keadaan.[a]
3. Tindakan-tindakan disiplin gereja perlu untuk menarik dan memikat saudara- saudara yang telah melakukan kejahatan, untuk mencegah orang lain melakukan kejahatan yang serupa, untuk membuang ragi yang dapat mengkhamiri seluruh adonan, untuk mempertahankan kehormatan Kristus dan pengakuan Injil yang kudus, dan untuk menghindari murka Allah, yang mungkin dengan sepantasnya akan menimpa Gereja kalau Gereja itu membiarkan perjanjian-Nya serta meterai-meterai perjanjian itu dicemarkan oleh orang-orang yang melanggarnya secara mencolok dan nekad.[a]
4. Agar semua tujuan itu tercapai dengan lebih baik, para pejabat Gereja harus mengambil tindakan berupa teguran, larangan sementara untuk mengambil bagian dalam perayaan sakramen Perjamuan Malam Tuhan, dan pengucilan dari Gereja, sesuai dengan sifat kejahatan orang yang bersangkutan dan dengan ganjaran yang layak ia terima.[a]
1. Supaya pemerintahan dan pembinaan Gereja berlangsung dengan lebih baik harus ada sidang-sidang yang biasanya dinamakan Sinode atau Konsili.(1a)
2. Pemerintah negara memang boleh dengan sah mengadakan sinode para pelayan Firman dan tokoh-tokoh lain yang cakap, untuk berunding dengan mereka dan meminta nasihat mereka perihal agama.[a] Begitu pula, kalau pemerintah menjadi musuh terbuka Gereja, para pelayan Kristus boleh, atas prakarsa sendiri, berdasarkan wewenang jabatan mereka, juga mereka tokoh-tokoh lain yang cakap, setelah diutus oleh Gerejanya menjadi wakilnya, berkumpul dalam sidang-sidang yang demikian.(1b)
3. Sinode-sinode dan konsili-konsili bertugas menyelesaikan perselisihan paham mengenai iman dan kasus-kasus yang menyangkut hati nurani, dengan cara yang pantas bagi para pelayan gereja, menetapkan peraturan-peraturan dan petunjuk- petunjuk bagi penertiban ibadah umum kepada Allah dan bagi pemerintah Gereja- Nya, menerima keluhan-keluhan bila seseorang menjalankan jabatannya dengan cara kurang baik dan untuk menyelesaikan keluhan itu. Kalau dekret-dekret dan keputusan-keputusan itu sesuai dengan Firman Allah, orang harus menerimanya dengan rasa hormat dan takluk, bukan hanya karena memang sesuai dengan Firman, tetapi juga karena wewenang badan yang mengeluarkannya, karena Allah telah menetapkan wewenang itu dalam Firman-Nya khusus untuk tujuan itu.[a]
4. Semua sinode atau konsili sejak zaman para rasul, baik yang am maupun yang khusus, dapat keliru dan banyak di antaranya memang keliru. Oleh karena itu, mereka tidak boleh dijadikan sebagai patokan iman atau praktik, tetapi harus dipakai sebagai sarana pembantu dalam kedua bidang itu.[a]
5. Sinode-sinode dan konsili-konsili tidak boleh membahas atau memutuskan sesuatu apa pun selain hal-hal yang bersifat gerejawi. Mereka tidak boleh campur tangan dalam perkara-perkara politis yang menyangkut negara, kecuali dengan cara mengajukan permohonan dengan rendah hati dan dalam hal-hal luar biasa, atau dengan cara memberi nasihat, bila pemerintah negara memintanya dari mereka, demi memenuhi kebutuhan hati nuraninya.[a]
1. Sesudah kematian, tubuh manusia kembali menjadi debu, dan diserahkan kepada kebinasaan. [a] Tetapi jiwa mereka (yang tidak mati dan tidak juga tidur)berwujud tidak dapat mati dan langsung kembali kepada Allah yang telah menganugerahkannya. [b] Pada waktu itu, orang-orang benar akan disempurnakan dalam kekudusan dan akan diterima dalam surga tertinggi. Di sana mereka memandang wajah Allah dalam cahaya dan kemuliaan sambil menantikan pelepasan sepenuhnya tubuh mereka. [c] Jiwa orang-orang jahat dibuang ke dalam neraka dan di sana mereka tetap tinggal, dalam penganiayaan dan kegelapan yang paling pekat, sampai penghakiman pada hari besar.[d] Alkitab tidak mengenal tempat tujuan jiwa-jiwa yang terpisah dari tubuhnya selain kedua tempat tersebut.
2. Pada hari terakhir, mereka yang didapati masih hidup tidak akan mati, tetapi mereka akan diubah, [a] dan semua orang akan dibangkitkan dengan tubuh yang sama juga, dan bukan tubuh lain, meski sifatnya memang lain, yang akan disatukan kembali dengan jiwa mereka untuk selama-lamanya.[b]
3. Tubuh orang-orang yang tidak benar akan dibangkitkan oleh kuasa Kristus untuk keaiban. Tubuh orang-orang benar, oleh Roh-Nya, akan dibangkitkan untuk kehormatan dan akan dijadikan serupa dengan tubuh-Nya yang mulia.[a]
1. Allah telah menetapkan hari Dia akan menghakimi dunia dengan adil oleh Yesus Kristus,[a] yang telah menerima segala kuasa dan penghakiman dari Bapa-Nya. [b]Pada hari itu malaikat-malaikat yang murtad akan dihukum; [c] begitu juga semua orang yang pernah hidup di bumi akan menghadap tahta Kristus, untuk memberi pertanggungjawaban tentang pikiran, perkataan, dan perbuatan mereka, serta untuk menerima hukuman yang setimpal dengan perbuatan mereka sewaktu dalam tubuh, yang baik atau yang jahat.[d]
2. Tujuan penetapan hari itu oleh Allah ialah kemuliaan rahmat-Nya dalam penghukuman orang-orang yang ditolak, yang jahat dan tidak taat. Sebab, pada waktu itu orang-orang benar tidak akan masuk ke dalam hidup yang kekal dan akan menerima kelimpahan kegembiraan dan kesejukan yang akan datang dari hadirat Tuhan. Akan tetapi, orang-orang jahat, yang tidak mengenal Allah dan tidak taat pada Injil Yesus Kristus, akan dibuang ke dalam penganiayaan kekal, dan menjalani hukuman kebinasaan untuk selama-lamanya, jauh dari hadirat Tuhan dan dari kemuliaan kuasa-Nya.[a]
3. Kristus menghendaki supaya kita benar-benar yakin akan adanya hari penghukuman, baik untuk membuat orang jera berbuat dosa maupun untuk menyediakan hiburan yang lebih besar bagi orang-orang saleh di tengah kesusahan yang mereka alami.[a] Di pihak lain, Dia tidak mau hari itu diketahui manusia, agar mereka menanggalkan seluruhnya rasa aman secara daging, dan selalu berjaga-jaga, karena mereka tidak tahu saat Tuhan akan datang, dan agar mereka senantiasa siap berkata, 'Datanglah, Tuhan Yesus, datang segera!'[b] Amin
Komentar |
Kunjungi Situs Natalhttps://natal.sabda.org Publikasi e-Reformed |